Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Cukup Bukti, Polres Tanjungpinang Tahan Dua Terduga Penipuan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 22-10-2013 | 10:08 WIB
Imawan-Rantau3.jpg Honda-Batam
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang AKP Imawan Rantau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dengan alasan tak terbukti melakukan penipuan, dan kasusnya merupakan kasus perdata yang dapat diselesaikan dengan pengaduan ke pengadilan, dua terduga penipu yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang kembali dilepas.

Kedua tersangka penipuan, yang kemudian dianulir dengan alasan tak cukup bukti, yakni Asun dan Sunaryo. Asun merupakan tersangka penipuan yang sebelumnya dilaporkan Humaidi, rekan bisnisnya, atas pembayaran utang dengan menggunakan cek kosong. Sementara Sunaryo, merupakan tersangka penipuan voucher wisata bodong.

Humaidi sendiri melaporkan Asun ke Polres Tanjungpinang pada Kamis (18/7/2013) lalu. Dan setelah diproses, polisi menetapkan Asun sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan. Sama halnya dengan Sunaryo, warga Jakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan voucher wisata bodong, juga dilakukan penahanan.

Namun, dengan alasan tak mendapatkan cukup alat bukti atas adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh tersangka Asun dan Sunaryo, hingga akhirnya keduanya dibebaskan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang AKP Imawan Rantau mengatakan, pelepasan dan kedua tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk tersangka Sunaryo, kata Imawan, penyidik telah memanggil bos AJI Tour Executive yang berkantor di Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan, dan diketahui perusahaan yang menawarkan berupa voucher menginap gratis di beberapa hotel di Indonesia dan voucher discount belanja dan karoke di KTV Inul Vista seluruh Indonesia tersebut legal.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, diketahui perusahaan tersebut legal. Selain itu, empat dari delapan konsumen di Tanjungpinang yang ikut membeli voucher tersebut tidak mengalami masalah. Karena ini delik aduan maka kasus ini bisa dihentikan, lantaran tidak cukup bukti dan tidak terbukti melakukan penipuan," ujar AKP Imawan Rantau, Senin (21/10/2013).

Korban Laksmiati (57), warga Jalan Sumatera nomor 207 Tanjungpinang yang melaporkan kasus tersebut, Imawan menambahkan, juga telah mencabut laporan setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Aji Tour.

"Sebenarnya ada miskomunikasi antara konsumen dengan perusahaan tersebut. Tetapi setelah mendapatkan penjelasaan, korban mengerti dan mencabut laporan. Sedangkan Sunaryo yang merupakan kurir untuk mengantarkan voucher wisata tersebut kepada nasabah yang telah berminat usai dihubungi oleh marketing AJi Tour tersebut, kini telah dibebaskan oleh penyidik dari tahanan Polres Tanjungpinang," jelas Imawan.

Selain itu, lanjut Imawan, apabila konsumen telah memberi paket voucher wisata tersebut dan selama jangka waktu seminggu tidak di-uploud permintaan konsumen tersebut, maka uang yang disetorkan melalui kartu kredit akan dipulangkan kembali kepada konsumen.

Diberitakan sebelumnya, Sunaryo yang merupakan karyawan PT Asia Jafa Interbuana (AJI) ditangkap lantaran dilaporkan oleh salah satu konsumennya yang merasa tertipu setelah mencoba voucher discount di Inul Vista Tanjungpinang, dan ternyata voucher yang dibelinya itu tidak bisa digunakan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Memo Ardian melalui Kaur Bin ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Effendri Alie, mengatakan saat itu korban membuat laporan di Polres Tanjungpinang pada Kamis (10/10/2013) lalu.

Berdasarkan pengakuan korban, awalnya dia (korban) mendapatkan telepon dari tersangka dan menawarkan voucher tersebut. Tak lama kemudian, tersangka datang ke rumah korban untuk memberikan penjelasan secara langsung.

"Karena tergiur dengan penawaran, korban lalu berminat dan melakukan transaksi melalui kartu kredit Bank CIMB Niaga menggunakan merchant BCA GPRS yang telah disiapkan oleh tersangka Sunaryo dan akhirnya uang Rp2,9 juta berpindah ke rekening milik tersangka," jelas Effendi.

Dikatakan Effendi, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak hotel di Batam yang masuk kategaori di voucher gratis menginap yakni Hotel Akasia dan Nagoya Plaza. Sementara pihak hotel tersebut telah menyatakan bahwa pihak-nya tidak memiliki kerja sama dengan pihak AJI Tour Executive.

Editor: Dodo