Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Alasan Penyidik Bapedal untuk Tidak Seret Penadah Pasir Ilegal
Oleh : Roni Ginting
Senin | 21-10-2013 | 11:06 WIB
tambang-pasir-ilegal.jpg Honda-Batam
Tambang pasir ilegal di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua LSM Green and Clean Batam, Wibowo, sangat menyayangkan tindakan PPNS Bapedalda Kota Batam yang tidak menyeret penadah tambang pasir ilegal di Nongsa dalam pusaran kasus lingkungan hidup itu. Dia juga menegaskan, tidak ada alasan penyidik untuk tidak menyeret lima perusahaan pengembang tersebut ke ranah hukum.

"Tak ada alasan penyidik untuk tidak menetapkan penadah sebagai tersangka," tegas Bowo, panggilan akrab pria ini, Senin (21/10/2013).

Berpedoman pada UU No 32/ 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lanjut Bowo, pada pasal 94 ayat (3) bisa dilihat bahwa dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.

Sedangkan dalam ayat (4) menyebut dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran penyidikan.

"Artinya, kalau PPNS Bapedal beralasan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka terhadap penadah, PPNS bisa bekerjasama dengan penyidik pejabat Kepolisian," terang Bowo.

Bowo juga menjelasakan, di pasal 116 ayat (1) disebut apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha; dan/atau; b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Ayat (2), apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Pasal 117, jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.

Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

Dalam penjelasan pasal 118, yang dimaksud dengan pelaku fungsional adalah badan usaha dan badan hukum. Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut.

Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.

"Jadi, bilang sama mereka agar mempelajari lagi UU dan penjelasannya," tutup Bowo.

Editor: Dodo