Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPNS Bapedal Wajib Tindak Lanjuti Proses Hukum Penadahan Pasir Ilegal
Oleh : Roni Ginting
Senin | 21-10-2013 | 10:28 WIB
tambang-pasir-ilegal.jpg Honda-Batam
Tambang pasir ilegal di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sikap PPNS Bapedalda Kota Batam yang tidak menetapkan penadah tambang pasir ilegal dengan tersangka Junaidi alias Ahui perlu dipertanyakan. Pasalnya tidak ada alasan untuk tidak menyeret lima developer tersebut.

Ditegaskan oleh Gloria Tamba, praktisi hukum di Jakarta bahwa penadah bisa dikenakan pasal 480 KUHP pada ayat 1 barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan.

"Kalau KUHP itu bisa masuk ke semua kejahatan. Bila dalam UU lingkungan hidup tidak diatur tentang penadah, makanya masuk ke KUHP dalam hal ini pasal 480," tegas Gloria kepada BATAMTODAY.COM, Senin (21/10/2013).

Gloria melanjutkan, apabila penyidik dalam hal ini PPNS Bapedalda kewenangannya terbatas untuk itu, maka bisa bekerjasama dengan Kepolisian.

"Kalau kewenangan terbatas, mereka (PPNS Bapedal) biasanya limpahkan ke polisi sebagai penyidik utama," ujar Gloria.

Bahkan, lanjut Gloria, apabila PPNS mengetahui ada indikasi tindak pidana dalam hal ini penadahan pasir ilegal, mereka wajib untuk menindaklanjuti dengan cara melaporkan ke Polisi.

"Itu wajib hukumnya. Malahan, apabila mereka tidak memberitahukan/melaporkan itu merupakan tindak pidana sendiri yakni mengetahui suatu kejahatan tapi tidak melaporkannya," terangnya.

Editor: Dodo