Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum PNS BPMD Kepri Ini Akui Sudah Tiga Minggu Pakai Ganja
Oleh : Agus Hariyanto
Sabtu | 19-10-2013 | 16:58 WIB
IMG03840-20131019-1138.jpg Honda-Batam
Oknum PNS BPMD Kepri, So (menggunakan penutup wajah), saat jumpa pers di Mapolres Tanjungipnang, hari ini.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Oknum PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kepulauan Riau (Kepri) berinisial So (29), mengaku sudah menggunakan ganja selama tiga minggu belakangan.

"Saya pakai ganja dapat dari kawan, pakainya di rumah waktu pagi sebelum kerja dan malam setelah pulang kerja. Saya juga kuat minum miras. Kalau pakai ganja saya lebih fit, enak badannya," kata So, kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (19/10/2013).

Kanit KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi, menerangkan, penangkapan So bermula saat Satlantas Polres Tanjungpinang melakukan razia di Pos 901 Jalan Merdeka, depan Hotel Furia. Saat bersamaan pelaku melintas dengan sepeda motor Honda Beat BP 2893 EO.

Saat diminta berhenti, So justru masuk ke dalam area kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Tanjungpinang. So berhenti di kantin dinas langsung membuka jok sepeda motor dan mengeluarkan mantel yang berisi ganja dengan wajah gugup. So kemudian menitipkan mantel itu kepada ibu-ibu penjaga kantin.

Karena merasa curiga, ibu-ibu itu melapor ke pos polisi. Barang titipan itu pun diambil sementara So saat itu sedang kebingungan di motornya. Karena polisi mengetahui barang tersebut adalah ganja, So pun digiring ke pos polisi, hingga selanjutnya digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.

Akhirnya, kepada penyidik So mengaku jika ganja itu dibeli dari temannya yang tinggal di Jalan Pompa Air -kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan duit Rp500 ribu, So mendapatkan ganja seberat 8,55 gram, yang sebagian sudah dipakai saat hendak bekerja dan pulang kerja dan disimpan di bawah jok motor serta dimasukkan dalam dompet gantungan kunci yang dibalut dengan mantel hujan agar tidak ketahuan istrinya.

Akibat perbuatnya, So dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 127 KHUPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. "Dia pakai ganja dengan cara dilinting dengan cerutu rokok linting," papar Efendi. (*)

Editor: Dodo