Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka

PPNS Bapedalda Terkesan Lindungi Penadah Pasir Ilegal di Barelang
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 19-10-2013 | 15:10 WIB
tambang-pasir-ilegal.jpg Honda-Batam
Penambangan pasir secara ilegal di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapedalda  Kota Batam terkesan melindungi penadah pasir ilegal di Barelang. Pasalnya, lima perusahaan pengembang yang disebut sebagai penampung pasir ilegal tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal berdasarkan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa kelima perusahaan tersebut bisa dipidana dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

Pasal 480 dengan tegas menyatakan; ayat ke 1 barangsiapa membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan.

Sedangkan di ayat kedua isinya, barang siapa mengambil untung dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang-barang itu diperoleh karena kejahatan.

Saat dikonfirmasi kepada Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam alasan penyidik tidak menetapkan perusahaan selaku penampung pasir ilegal tersebut, dia beralasan bahwa pihaknya hanya fokus ke pidana lingkungan.

"Kita fokus ke pidana lingkungan saja," kata Dendi tanpa mau menyebut nama-nama perusahaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dendi Purnomo menyatakan bahwa penadah pasir ilegal dengan tersangka Junaidi alias Ahui adalah lima perusahaan pengembang. Akan tetapi PPNS tidak menetapkan sebagai tersangka melainkan hanya sebagai saksi.

Editor: Dodo