Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK akhirnya Tahan Andi Mallarangeng dalam Kasus Hambalang
Oleh : Surya
Kamis | 17-10-2013 | 19:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ahirnya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, tersangka kasus proyek Sport Center Hambalang yang diduga merugikan negara hingga Rp 463,66 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Andi keluar dari gedung KPK sekira pukul 16.00 WIB, Andi sudah terlihat mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Sebelum meninggalkan gedung KPK dengan mobil tahanan, Andi masih berkomentar.

"Hari ini saya memulaui penahanan KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Andi berharap, kasus yang dituduhkan segera dilimpahkan kepersidangan. Dia  juga berharap proses hukum berjalan dengan adil. "Harapan  saya segera bisa di bawa ke pengadilan yang adil dan kebenaran bisa terungkap," katanya.

Meskipun sudah mengenakan baju tahanan, Andi masih berusaha tersenyum. Kemudian Andi masuk ke dalam mobil tahanan. Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.  Andi keluar dari gedung KPK bersama tiga orang pengacaranya, Harry Pontoh, Ifdal Hasyim dan Luhut MP Pangaribuan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Andi akan ditahan selama dua hari pertama, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama," kata Johan Budi.

Johan mengatakan, lambannya penahanan terhadap Andi Mallarangeng sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012 lalu, penyidik belum memandang perlu dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus Hambalang. 

"Kewenangan penyidik, saya kira penyidik yang tahu. Dalam kaitan dengan ini, penahanan terhadap AAM tepatnya hari ini untuk kepentingan penyidikan," katanya. 

Juru Bicara KPK ini menambahkan, mengenai pemberkasan terhadap Andi dalam kasus Hambalang ini  akan serupa dengan proses yang dijalani salah satu tersangka yang telah dinyatakan P21 atau pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan, dalam hal ini Dedi Kusdinar.

"Tentu tahapanya AAM sama, ke penuntutan kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Persisnya kapan berkas AAM akan dinaikkan ke penuntutan saya belum tahu, tetapi ang pasti ini kan KPK hari ini lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya

Andi mendekam dibekas sel Deddy Kusdinar, antan Kepala Biro Perencanaan, bekas bawahannya di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang kini telah dipindahkan penahanannya ke Polres Jakarta Selatan.

Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. 

KPK sudah menahan salah satu tersangka kasus Hambalang, mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, sejak 13 Juni 2013.

Selain Andi dan Deddy, KPK menetapkan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan telah merugikan negara sampai Rp463,66 miliar itu.

Sementara itu, Adik Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng mengatakan, keluarga besar Mallarangeng terlihat sedih atas penahanan kakaknya oleh penyidik KPK , dalam kasus Hambalang. Namun, Rizal mengaku menerima atas keputusan KPK tersebut."Inilah negara hukum, kita terima itu. Ya ada sedihnya pasti," kata Rizal. 

Politikus Partai Golkar ini mempunyai pandangan lain mengenai kasus yang dituduhkan kepada kakaknya itu. Rizal masih yakin Andi tidak bersalah, bahkan dia menduga ada pihak lain yang memanfaatkan jabatan Andi, meskipun tidak disebut secara jelas siapa yang dimaksud.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi risiko pejabat publik. "Kita terima risiko sebagai pejabat publik selalu ada (masalah), dan ini salah satunya. tetapi tidak berarti bahwa semua ini sudah membuktikan bahwa Andi Mallarangeng bersalah," kilah Rizal.

Editor: Surya