Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menhut Tak Akan Mundur Hadapi Gugatan Kadin Batam
Oleh : Gokli
Kamis | 17-10-2013 | 15:37 WIB
peta_hutan_lindung.jpg Honda-Batam
Peta hutan lindung di Batam versi SK Menhut nomor 463.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perwakilan Menteri Kehutanan (Menhut) RI yang hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, mengaku tak akan mundur selahkah pun untuk menghadapi gugatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, terkait SK Menhut 463/2013, tentang alih fungsi lahan.

"Kami tak akan mundur selangkah pun. Tapi kami akan patuh terhadap putusan pengadilan," kata Gunardo Agung, perwakilan Menhut, Kamis (17/10/2013) di Gedung PTUN Tanjungpinang, Sekupang.

Sidang yang kedua di PTUN Tanjungpinang atas gugatan yang diajukan Kadin Batam terhadap Menhut, kata Gunardo, masih tahap pemeriksaan berkas dan sebatas dimintai keterangan oleh majelis hakim. Sementara, pada sidang pertama, perwakilan Menhut ini tak bisa hadir lantaran undangan sidang telat sampai ke tangan mereka.

"Sidang pertama undanganya telat. Sekalian juga kami mempelajari apa yang digugat dan siapa yang menggugat," ujar dia.

Terkait SK Menhut 463/2013 yang dianggap merugikan oleh masyarakat Kepri, khususnya Batam, kata Gunardo, Menhut akan memberikan jawaban yang disampaikan ke PTUN. Sehingga, yang merasa keberatan dengan adanya SK tersebut dipersilahkan untuk menggugat.

Menurutnya, jika PTUN Tanjungpinang nantinya memenangkan gugatan penggugat, maka SK Menhut 463/2013 akan segera dicabut. Sehingga, wilayah Batam akan kembali kepada status awal, di mana Pulau Batam seluruhnya menjadi kawasan hutan.

Dasar pembuatan SK Menhut 463/2013, lanjut Gunardo, sesuai dengan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan hasil rekomendasi Tim Paduserasi yang melakukan kajian maupun survei langsung ke lapangan.

"Mengenai gugatan ini, kalau Pengadilan perintahkan cabut akan kita lakukan. Untuk kata mundur itu tidak ada," kata dia lagi.

Sementara itu, mewakili penggugat, Marsur Amin selaku ketua kuasa hukum Kadin Batam, mengatakan, dalam sidang pemeriksaan berikutnya mereka akan mempersiapkan data-data baru. Dalam gugatannya, Kadin Batam meminta SK Menhut 463/2013 supaya dibatalkan.

"Masih pemeriksaan data-data aja sekarang. Cuma, yang menjadi pertanyaan kita kenapa BP Batam tidak dilibatkan dalam SK baru ini, padahal untuk di Batam pihak BP lah yang paling berkompeten," katanya.

Jika gugatan mereka dikabulkan oleh PTUN Tanjungpinang, kata Masrun, untuk penetapan lahan di Batam akan kembali ke SK Menhut 47/1987 atau Menhut menerbitkan SK baru yang tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Ada dua opsi, kembali ke SK Menhut 47/1987 atau terbitkan SK baru," terangnya.

Di lain tempat, Ketua Majelis Hakim, Tedy Romyahdi, mengatakan, mereka masih melakukan pemeriksaan berkas terkait gugatan yang diajukan Kadin Batam terhadap Menhut. Waktu pemeriksaan berkas dan perbaikan diberi waktu selama 30 hari.

Tedy juga menambahakan, dalam sidang pemeriksaan berikutnya, PTUN Tanjungpinang akan memanggil semua pihak yang merasa dirugikan terkait adanya SK Menhut 463/2013. Pihak-pihak yang dirugikan itu bisa melakukan hak intervensi sebagai penggugat.

"Semua yang merasa dirugikan atas SK Menhut 463/2013 ini kita panggil, untuk yang alamatnya jelas akan dikirim surat, dan yang alamatnya belum diketahui namun merasa dirugikan dipersilahkan datang ke PTUN Tanjungpinang yang terletak di daerah Sekupang," papar dia.

Setelah selesai pemeriksaan dan perbaikan, PTUN Tanjungpinang akan menggelar sidang terbuka. Sebab, hal ini dinilai merupakan kasus besar yang menyangkut hajad hidup orang banyak.

"Kami akan melakukan asas peradilan yang baik, akan terbuka seterbuka-bukanya," tutup dia.

Editor: Dodo