Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Layak Dibahas, RUU Pilpres dan RUU PPDT Dibuang dari Prolegnas 2014
Oleh : Surya
Rabu | 16-10-2013 | 21:50 WIB
Amir-Syamsudin.jpg Honda-Batam

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPR dan pemerintah mencabut dua RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 karena dianggap belum matang untuk dibahas sehingga tak layak  dan sulit untuk dijadikan undang-undang.

Dua RUU yang dicabut adalah RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) dan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT).

Keputusan pencabutan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi (Baleg)  DPR yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

"RUU Pilpres merupakan prakarsa anggota DPR dan RUU PPDT sudah masuk Prolegnas 2010-2014. Kami setuju untuk dicabut dari Prolegnas, tetapi meminta kepada DPR agar merencanakan pembuatan perundang-undangan secara lebih matang," kata Amir Syamsudin
 
Sementera itu Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, DPR dan pemerintah telah membahas dua RUU tersebut dalam tujuh kali masa persidangan. Namun, RUU-nya tetap belum final dan selesai karena banyak subtansi yang tidak disepakati.

"Digodok selama tujuh kali masa sidang, judulnya pun bisa disepakati. RUU ini  tak juga matang. Banyak substansi yang susah disepakati sehingga jadi bantat," kata Ignatius.

Editor: Surya