Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Tanjungpinang Bekuk Pelaku Penipuan Voucher Wisata Bodong
Oleh : Agus Haryanto
Senin | 14-10-2013 | 11:31 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaku penipuan voucher wisata bodong, Sunaryo (32), yang merupakan karyawan PT Asia Jafa Interbuana Jakarta  tak berkutik ketika dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang di Jalan Seijang, belum lama ini.

Penangkapan Sunaryo bermula saat Laksiamiati, warga Seijang, menggunakan jasa pelaku yang menawarkan voucher menginap gratis di beberapa hotel ternama di Indonesia dengan bonus akan mendapatkan member card yang bisa digunakan untuk berbelanja dan karoake di tempat yang telah ditentukan.

Pelaku datang ke Tanjungpinang baru beberapa hari hanya untuk melakukan transaksi dengan para korban. Masing-masing korban tertipu uang sebesar Rp2,9 juta dengan cara transaksi menggunakan kartu kredit.

Setelah melakukan pembelian Vocher, korban mencoba menggunakanya dengan mendatangi tempat karaoke yang tertera. Namun saat korban menggunakan voucher tersebut, ditolak oleh penjaga karoke karena lantaran pihak pengelola hiburan tidak merasa ada kerjasama dengan perusahaan yang dimaksud.

Laksiamiati pun melaporkan penipuan yang dialaminya. Dari hasil pengembangan polisi akhirnya pelaku Sunaryo dapat diringkus tanpa banyak perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti berupa baju karyawan AJI Tour milik pelaku, ID card , satu unit mesin merchant BCA GPRS untuk melakukan transaksi, satu buah handphone, satu wisata card, beberapa voucher menginap di hotel.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang Iptu Effendi Ali, Minggu (13/10/2013) menyatakan Sunaryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan voucher wisata bodong, dan dari hasil pengembangan pelaku sudah melakukan penipuan terhadap delapan orang di Tanjungpinang.

Atas kejadian itu polisi menjerat Sunaryo dengan pasal 378 Jo 55 KHUP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara dan kini Sunaryo mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Dodo