Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Granat Desak Oknum Pegawai Rutan Penjual Sabu Dihukum Berat
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 11-10-2013 | 13:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri, Syamsul Paloh mendesak penyidik agar memberikan hukuman yang berat kepada oknum pegawai Rutan Baloi Klas II A Batam, Yogi Herliansyah (28) atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Ini merupakan preseden buruk bagi instansi lembaga pemasyarakatan. Pelaku tak hanya pengguna, namun juga diduga mengedarkan narkoba," kata Syamsul, Jumat (11/10/2013).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tertangkapnya oknum pegawai Rutan bukan kali pertama terjadi di Batam, sebelumnya sudah ada oknum sipir yang tertangkap tangan oleh Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Kepri mengedarkan narkoba.

"Saya tanggal persis penangkapan itu, hanya saja oknum ini divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Batam," terang dia.

Meskipun dirinya merasa kecewa atas putusan itu, namun Granat Kepri tetap menjunjung tinggi Vonis hakim itu."Kita hormati keputusannya," ujar Syamsul.

Agar hal yang sama tidak terulang lagi, atas nama Granat Kepri, Syamsul meminta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan penyidikan kasus itu tidak terputus pada oknum itu saja, namun jaringan lainnya."Karena tidak menutup kemungkinan adanya jaringan terselubung di dalam Rutan," tegasnya.

Sementara itu, untuk mengetahui perkembangan penyelidikan kasus tersebut, Kabid Penyelidikan BNNP Kepri AKBP Raja Mainat Ahmad ketika dikonfirmasi tidak berhasil dihubungi baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat SMS.

Sebagaimana diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, menangkap Yogi Hendriansyah (28) pegawai Rutan Batam karena menjual sabu seberat 1,5 gram di depan Hotel Ramayana Nagoya, Minggu (6/10/2013) dini hari.

Penangkapan terhadap Yogi berawal saat adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti kasus itu, pihak BNNP Kepri melakukan penyamaran dan mencoba membeli barang haram tersebut.

Dari penyamaran yang dilakukan, petugas BNNP Kepri berhasil menangkap tangan pelaku dan mengamankan barang bukti 1,5 gram sabu. Selanjutntya pelaku dibawa ke BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara

Editor: Dodo