Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masalah Administrasi, Kendala Kejari Batam Eksekusi Mindo Tampubolon
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 11-10-2013 | 11:02 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam selaku pelaksana putusan Mahkamah Agung hingga kini masih belum melakukan eksekusi terhadap AKBP Mindo Tampubolon, terpidana hukuman seumur hidup akibat melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh.

"Kita masih belum melakukan eksekusi, tapi akan kita lakukan sesegera mungkin," kata Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Jumat (11/10/2013).

Adapun penyebab tertundanya pelaksanaan eksekusi, Armen beralasan, karena masalah administrasi yang belum kelar.

"Kita masih mempersiapkan administrasi berupa surat-surat. Kita juga belum tahu apakah terpidana sudah menerima salinan putusan," ujar Armen.

Sementara itu, Didik, Panitera Pidana di Pengadilan Negeri Batam saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas putusan dari MA kepada para pihak, termasuk Mindo Tampubolon.

"Kalau berkas sudah kita kirim. Apakah sudah diterima sama yang bersangkutan, kita kurang tahu," kata Didik kepada BATAMTODAY.COM.

Sebelumnya, AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang merupakan istrinya sendiri dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Mindo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pengadilan Negeri Batam telah menerima petikan putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam. "Kita baru terima ringkasan putusan dari majelis hakim MA yang diketuai DR Artidjo Alkotsar. Intinya mengabulkan permohonan penuntut umum," kata Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johannis Octavianus, Kamis (3/10/2013) lalu.

Editor: Dodo