Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencurian Ikan

Dua Nelayan Vietnam Divonis 2 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-10-2013 | 09:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua nelayan asal Vietnam divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Hakim Perikanan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (9/10/2013). Kedua nelayan yang menciduk ikan dengan pukat trowl tersebut terbukti melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia secara ilegal (illegal fishing). 

Nguyen Van Lak (33), nakhoda KM QNG 90243 TS dan Tran, Van (30), nakhoda KM QNG 95004 TS, hanya bisa pasrah mengetahui putusan hakim.

Ketua hakim perikanan Tanjungpinang, Jalili Sairin, didampingi dua hakim adhoc perikanan, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penangkapan ikan tanpa izin dengan alat tangkap yang dilarang di wilayah teritorial laut Indoensia, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang melanggar pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nonor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.   

Selain memberikan hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menyatakan dua kapal nelayan Vietnam itu masing-masing KM QNG 90243 TS dan KM QNG 95004 TS disita untuk negara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, Andi bagus SH dari Kejari Batam, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, dua terdakwa Nguyen Van Lak dan Tran Van, terlihat bingung dan geleng-geleng kepala. Melalui seorang penerjemah bahasa Vietnam, dua terdakwa mengatakan sangat menyayangkan hukuman itu.

"Dia mengaku sangat terkejut. Tapi setelah kita jelasin menyatakan menerima," ujar penerjemah kedua terdakwa kepada BATAMTODAY.COM.

Sebelumnya, dua nakhoda kapal nelayan Vietnam bersama sejumlah ABK-nya ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah laut Bintan dan Batam, sekitar pukul 20.50 WIB, pada Juni lalu.

Saat diamankan, dua kapal tersebut sedang menurunkan alat tangkapnya berupa pukat trowl di perairan Indonesia. Ketika ditanya mengenai izin penangkapan, ABK dan nakhoda dua kapal yang sedang beriringan sejajar itu mengaku tidak mempunyai izin dan tidak dapat berbahasa Indonesia, hingga diamanakan KKP. (*)

Editor: Dodo