Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengoplosan Gas Ilegal di Pelita

A Hua dan Yohanes Ditetapkan Jadi Tersangka
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 26-04-2011 | 13:19 WIB

Batam, batamtoday - A Hua dan Yohanes, bos PT Vanesh di kawasan Pelita, yang beberapa waktu lalu digerebek Satreskrim Polresta Barelang karena mengoplos elpiji secara ilegal, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya kami tetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi ahli dari Disperindag dan ESDM Kota Batam," kata Kompol Aries Andhi, Kasat Reskrim Polresta Barelang, dalam perbincangan dengan batamtoday, Selasa, 26 April 2011.

Namun saat ditanya soal penahanan terhadap kedua tersangka, Aries secara diplomatis mengatakan, hal tersebut merupakan sesuatu yang mudah dan dapat dilakukan belakangan. "Yang penting keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka," tambah Aries.

Proses penetapan sebagai tersangka terhadap kedua bos PT Vanesh ini memang cukup alot, lantaran hingga sepekan setelah penggerebegan pihak Satreskrim Polresta Barelang belum juga menetapkan siapa tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji ilegal itu.

Alasan Aries saat itu adalah menunggu keterangan saksi ahli sebagai dasar penetapan tersangka terhadap A Hua dan Yohanes.

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Disperindag dan ESDM, Ahmad Hijazi mengatakan inti dari pemeriksaan awal terhadap dua orang saksi ahli dari Disperindag adalah tentang perizinan penyalur (sub agen) tabung elpiji yang diberikan kepada PT Vanesh.

"Keterangan yang diberikan hari ini seputar perizinan penyalur," kata Hijazi kepada wartawan.

Hijazi menambahkan, kedua saksi ahli yang memberikan keterangan adalah staf ahli dari bagian Migas dan ESDM perdagangan dalam negeri. Namun Hijazi juga tidak memberikan perincian pertanyaan dari pihak kepolisian dan keterangan apa yang disampaikan anak buahnya.

"Keterangan seputar perizinan dan kegiatan pengoplosan PT Vanesh adalah ilegal," terang Hijazi.