Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Ngotot PT BAJ Harus Bayar Rp115 Miliar
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 09-10-2013 | 16:45 WIB
kantor_walikota_batam.jpg Honda-Batam
Kantor Wali Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemko Batam dalam repliknya tetap ngotot agar PT Bumi Asih Jaya (BAJ) membayar klaim tunjangan hari tua PNS sebesar Rp115 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Syafei, selaku Jaksa Pengacara Negara usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (9/10/2013).

Disampaikan pria yang menjabat Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Batam tersebut, bahwa dalam repliknya yang diserahkan ke majelis hakim dan pihak tergugat di persidangan isinya bahwa pihak tergugat memiliki kewajiban pembayaran terhadap premi.

"Kita telah menjawab jawaban dari tergugat. Dalam klausul, masing-masing pihak punya hak dan kewajiban," kata Syafei.

Pemko Batam menyatakan tetap dengan gugatan agar PT BAJ membayar Rp115 miliar. Terkait pernyataan tergugat yang menyatakan pihaknya tidak melakukan wan prestasi (ingkar janji) dianggap tidak relevan.

"Kita tetap mengatakan kalau PT BAJ telah melakukan wan prestasi karena telah mengingkari janji. Kita tetap keukeuh dengan angka Rp115 miliar," tegasnya.

Persidangan sendiri ditunda hingga tanggal 17 Oktober 2013 dengan agenda duplik (jawaban atas replik) dari penggugat.

Pada sidang sebelumnya, PT BAJ menyatakan hanya memiliki kemampuan untuk membayar polis tunjangan hari tua sebesar Rp65 miliar. Pihak PT BAJ juga menilai bahwa dalil Pemko dalam gugatan wan prestasi dengan menuntut kerugian materil Rp115 miliar dan kerugian inmateril Rp3 miliar adalah keliru.

Dalam jawabannya, tergugat tidak menjelaskan alasan apa-apa," kata sumber di Kejari Batam, usai persidangan di PN Batam pada Rabu (2/10/2013) lalu.

Editor: Dodo