Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terpidana Kabur Usai Divonis
Oleh : Redaksi/TN
Selasa | 26-04-2011 | 09:04 WIB

Jakarta, batamtoday - Dua terpidana, Asep dan Dias, melarikan diri sesaat setelah keduanya divonis majelis hakim PN Cibinong, Bogor, dengan cara menggergaji sel tahanan PN Cibinong, Senin 25 April 2011.

Seusai vonis, Asep dan Dias, dua pelaku penipuan, dimasukan kembali ke sel tahanan menunggu pata terdakwa lainya menjalani persidangan. Waktu menunggu digunakan keduanya menjebol kamar mandi tahanan dan kabur.

Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Harry Santoso membenarkan pelarian kedua napi tersebut, namun pihaknya menolak dipersalahkan. Harry mengatakan, polisi melakukan pengawalan sebatas dari LP Peledang hingga ke pengadilan, dan waktu kembalinya, dari pengadilan ke LP Paledang.

"Kami hanya mengawal sampai pengadilan. Dan kemudian akan mengawal balik," kata Harry.

Harry mengatakan pada pukul 14.00 WIB, pihak Kejaksaan meminta pengawalan polisi untuk membawa 16 tahanan dari LP Paledang ke PN Cibinong. Setelah sampai di pengadilan, para tahanan dimasukan ke dalam sel dan menunggu panggilan sidang. Setelah masuk ke dalam sel, menurut Harry, hal itu bukan lagi menjadi tanggungjawab pihaknya.

Kedua tahanan kabur diperkirakan sekitar pukul 15.00 WIB dengan cara menjebol teralis besi kamar mandi sel tahanan pengadilan.

Keduanya saat ini sedang diburu pihak kepolisian.