Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tebing Tangkap Pelaku Pencurian Kusen Aluminium di Perumahan Balai Garden
Oleh : Freddy
Kamis | 28-05-2026 | 13:28 WIB
curi-kusen.jpg Honda-Batam
Polsek Tebing berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AC (35) yang diduga melakukan pencurian kusen jendela aluminium di Perumahan Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Rabu (27/5/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AC (35) yang diduga melakukan pencurian kusen jendela aluminium di Perumahan Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Rabu (27/5/2026).

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/V/2026/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 27 Mei 2026.

Kapolsek Tebing, AKP S Kaban melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kennedy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Polsek Tebing terhadap laporan masyarakat. "Begitu laporan diterima, anggota Polsek Tebing langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku pencurian dengan pemberatan di Perumahan Balai Garden berhasil ditangkap," ujar Kennedy, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, tersangka AC diketahui berdasarkan kartu keluarga berdomisili di Jalan Beringin RT 003 RW 005, Kelurahan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri, Provinsi Riau.

Kasus tersebut terungkap setelah pelapor berinisial MDE (42) melaporkan dugaan pencurian kusen jendela aluminium milik PT Mulia di sebuah rumah kosong di Perumahan Balai Garden sekitar pukul 11.15 WIB.

Selanjutnya, sekitar pukul 12.05 WIB, pelapor mendapat informasi melalui grup WhatsApp warga Perumahan Balai Garden bahwa pelaku telah diamankan oleh warga setempat.

Pelapor kemudian melanjutkan dengan membuat laporan resmi ke Polsek Tebing. "Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kusen aluminium jendela di Perumahan Balai Garden dan saat ini sudah diamankan di Polsek Tebing," katanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 keping kusen jendela aluminium, satu buah besi pengait, satu karung goni, dan satu unit sepeda motor bernomor polisi BP 6046 OK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor: Gokli