Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabuk Miras, Amrizal Hantam Kepala Agus Pakai Batu
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 05-10-2013 | 12:31 WIB
kuli_mabuk.jpg Honda-Batam
Amrizal, pelaku penganiayaan terhadap rekan sendiri, kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Batu Ampar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Amrizal (41), kuli bangunan di Perumahan Laguna Centre, Tembesi, terpaksa mendekam di Mapolsek Batu Ampar. Pelaku dibekuk polisi karena menganiaya Agus Suparlan (31), teman sendiri usai pesta miras di Bukit Senyum, Jumat (4/10/2013) sekitar pukul 2.00 WIB.

Kejadian berawal ketika keduanya pergi ke salah satu bar di kawasan Bukit Senyum, Kamis (3/10/2013) malam bersama empat orang teman mereka yang lain. Di lokalisasi ini mereka berenam menikmati hiburan malam dan berpesta miras.

"Mereka berenam ini kuli bangunan di daerah Tembesi dan sengaja datang ke salah satu bar di Bukit Senyum untuk pesta miras," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Sonny Wibisono kepada wartawan, Sabtu (5/10/2013).

Usai pesta meras, Sonny menjelaskan, keenam kuli bangunan lantas keluar dari bar untuk pulang ke mess mereka di Tembesi. Namun tiba-tiba saat baru keluar dari bar, pelaku menarik korban hingga terjatuh dan kemudian menghantam kepala korban dengan menggunakan batu.

"Pelaku menghantam kepala korban sebanyak tiga kali, sambil mengatakan 'Ku bunuh kau'," kata Sonny mengatakan apa yang diucapkan pelaku saat menjalankan aksinya.

Akibat hantaman batu, korban mengalami luka dan bocor pada bagian dahi dan kepala bagian kanan. "Ada tiga luka, satu di dahi dan dua di kepala bagian kanan," tegasnya.

Melihat kejadian itu, teman-teman korban langsung melerai aksi itu lalu membawa korban untuk berobat ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Usai berobat, korban kemudian membuat laporan polisi di Mapolsek Batu Ampar.

"Tak lama berselang, pelaku berhasil kami bekuk di salah bar di Bukit Senyum. Dia sedang tertidur karena masih dalam kondisi mabuk," lanjutnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan batu yang digunakan pelaku untuk menghantam kepala korban.

Sementara itu, pelaku Amrizal mengaku penganiayaan itu dilakukannya karena korban reseh ketika mabuk, namun saat ditegur tak peduli apa dengan yang disarankan pelaku.

"Dia reseh saat mabuk, saya tak ingin kami dipukul sama pengunjung lain kerena ulahnya. Kesal tak terima saran saya, membuat saya melampiaskan emosi dengan menghantamnya dengan batu," kata Amrizal.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Dodo