Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LBH Kondo Bina Bantah Minta Uang dan Manfaatkan Kasus Kamal
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-10-2013 | 19:43 WIB
IMG_00000195.jpg Honda-Batam
Korban Dn (berbaju motif kotak-kotak) saat berada di Mapolres Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum Dn, (kini mantan) pegawai honorer di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang menjadi korban penganiayaan, dari LBH Kondo Bina Jakarta, membantah tudingan tersangka yang mengatakan pihaknya meminta "uang damai" Rp150 juta.

Bina Sitohang SH dan Ratna Zukhairi SH dari LBH Kondo Bina Jakarta, justru mengatakan jika tersangka dan keluarganya yang mendesak korban atas nama pemberiaan uang agar mencabut laporan penganiayaan itu di polisi.


"Kami hanya sarankan, kalau berdamai sah-sah saja, tapi kasus ini harus jalan terus. Namun pihak keluarga pelaku minta dengan telah menyetorkan uang, laporan klien kami yang menjadi korban harus dicabut. Tentunya kami pasti tidak mau," ujar Ratna ketika dihubungi BATAMTODAY.COM, hari ini.

Dia juga membantah jika disebut menghalang-halangi tersangka dan keluarganya yang ingin bertemua dengan korban. Menurut Ratna, justru korban dan pihak keluarganya yang tidak mau bertemu karena memang permasalahaan tersebut sudah diserahkan kepada LBH Kondo Bina Jakarta sebagai tim kuasa hukum.

"Kalau untuk perdamiaan kapan saja kami tetap membuka diri. Tapi yang jelas, orang yang dianiaya dalam perkara ini tentu punya kerugian dan wajar mendapat ganti rugi. Kami juga tidak pernah menghalang-halangi tersangka dan pihak keluarganya untuk menemui korban," timpal Bina Sitohang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LBH Kondo Bina Jakarta dituding telah memanfaatkan kasus tersebut untuk mengeruk keuntungan. LBH yang menjadi penasehat hukum Dn, (kini mantan) pegawai honorer di Pemerintah Kota (Pemko) yang menjadi korban penganiayaan, dikatakan telah meminta uang kepada pelaku sebesar Rp150 juta sebagai "uang perdamaian".

Abdul Kamal, (kini mantan) Kabid Cipta Karya dan Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang, yang menjadi tersangka kasus tersebut, juga menyebut, penasehat hukum korban sengaja menghalang-halangi keluaraga dan dirinya untuk menemui Dn untuk membicarakan perdamaian serta pencabutan laporan ke polisi, tanpa alasan yang jelas.      

Korban Dn, yang pada saat kejadian masih menjadi pegawai honorer Pemko Tanjungpinang, telah dianiaya oleh Kamal. Dn dipukuli oleh Kamal yang saat itu sedang emosi.

Atas kejadian itu, korban yang mengaku tidak memiliki hubungan pernikahaan dengan pelaku ini, melalui LBH Kondo Bina Jakarta, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang, akhir September lalu. (*)

Editor: Dodo