Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta 'Uang Damai' Rp150 Juta, Kamal Tuding LBH Kondo Bina Manfaatkan Kasusnya
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-10-2013 | 19:23 WIB
download (5).jpg Honda-Batam
Abdul Kamal saat pertama diperiksa di Mapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - LBH Kondo Bina Jakarta dituding telah memanfaatkan kasus tersebut untuk mengeruk keuntungan. LBH yang menjadi penasehat hukum Dn, (kini mantan) pegawai honorer di Pemerintah Kota (Pemko) yang menjadi korban penganiayaan, dikatakan telah meminta uang kepada pelaku sebesar Rp150 juta sebagai "uang perdamaian".


Abdul Kamal, (kini mantan) Kabid Cipta Karya dan Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang, yang menjadi tersangka kasus tersebut, juga menyebut, penasehat hukum korban sengaja menghalang-halangi keluaraga dan dirinya untuk menemui Dn untuk membicarakan perdamaian serta pencabutan laporan ke polisi, tanpa alasan yang jelas.      

"Kemarin (kami) memang sudah ada kata sepakat mau berdamai, dan saya akan menyetorkan uang Rp75 juta sebagai biaya ganti perobatan. Bahkan awalnya Rp10 juta sudah kami kasih," ujar Kamal pada BATAMTODAY.COM, hari ini.

Kamal menambahkan, selain telah ada kesepakatan untuk berdamai, dirinya dan keluarga juga berencana ingin bertemu Kapolres untuk meminta penyelesaian perkaranya dengan damai. Namun karena Kapolres pada saat itu tidak ada, pertemuan batal.

Selanjutnya, upaya mediasi dengan perdamian itu kembali dibicarakan keluarga kamal dengan pengacara korban Dn. Rupanya, pihak pengacara meminta dana sebesar Rp150 juta sebagai perdamaian antara kliennya dengan tersangka.

"Yang menghubungi selanjutnya saat itu pihak pengacara ke keluarga saya. Mereka minta Rp150 juta untuk perdamiaan. Saya sendiri tak punya uang sebanyak itu. Bahkan uang Rp75 juta yang akan saya berikan dari hasil penjualan mobil saya," ujar Kamal kesal.

Kamal menambahkan, ketika pihak keluarganya meminta ketemu dengan pihak keluarga korban dan Dn, pengacara dari LBH Kondo Bina Jakarta itu selalu menghalang-halangi tanpa alasan yang tidak jelas. Karena itu, dirinya dan keluarga yang berusaha bertemu langsung dengan korban tetap tidak bisa.

Dia mengaku telah menolak permintaan "uang damai" tersebut. Tak lama kemudian, pengacara korban kembali menghubungi keluarganya dan menyuruh agar mereka berdamai saja.

"Tak berapa lama kemudiaan, tiba-tiba pengacaranya nelepon keluarga lagi, dan menyuruh damai saja. Bahkan dikatakan, 'Kalau kalian tak punya uang, nanti kami bantu pinjamkan'. Jadi, kami juga bingung," ujarnya.

Akhirnya, dirinya dan keluarga mengaku pasrah, dan meminta agar kasusnya dilanjutkan saja ke pengadilan. Dia mengaku tak bisa memenuhi permintaan "uang damai" tersebut. (*)

Editor: Dodo