Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Novoum, Mindo akan Segera Ajukan PK ke MA
Oleh : Surya
Jum'at | 04-10-2013 | 16:29 WIB
Hotma.jpg Honda-Batam

Hotma Sitompul, pengacara AKBP Mindo Tampubolon

BATAMTODAY.COM, Jakarta - AKBP Mindo Tampubolon akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi  Mahkamah Agung  (MA) yang menghukum seumur hidup dirinya atas dugaan pembunuhan istrinya, Putri  Mega Umboh.

Mindo mengaku memiliki novoum (bukti baru), salah satunya adalah putusan kasasi Ujang dan Rosma (Ros) yang dihukum  bersalah membunuh, menculik dan merampok yang masing-masing 20 tahun dan 15 tahun penjara oleh MA.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum AKPB Mindo Tampublon, Hotma Sitompul kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Jumat (4/10/2013).

"Kok bisa Mindo yang dikatakan nyuruh, putusan pengadilan negeri, putusan banding (pengadilan tinggi)  terhadap Ujang dan Ros sudah sangat jelas dinyatakan bersalah membunuh, menculik dan merampok dengan hukuman 20 tahun untuk Ujang dan 15 tahun untuk Ros. Dan putusan kasasi (Mahkamah Agung) memperkuat dan menghukum Ujang dan Ros dengan hukuman yang sama," kata Hotma.

Karena itu, Hotma juga mengaku heran dengan pernyataan Ketua PN Batam Jack Johannis Octavianus yang menilai putusan pengadilan yang membebaskan AKBP Mindo Tampubolon merupakan kekeliruan beberapa waktu lalu.

"Tolong bilang sama Ketua PN Batam yang pintar itu, bagaimana ada putusan terhadap Ujang dan Ros yang jelas-jelas dinyatakan bersalah membunuh dan telah dihukum oleh Mahkamah Agung sehingga Mindo dibebaskan. Kok dikatakan Mindo yang nyuruh membunuh," katanya.

Hotma menilai putusan kasasi MA yang menghukum AKBP Mindo hukuman seumur hidup  dan dinyatakan bersalah telah membunuh istrinya adalah sebuah keganjilan yang bertolak dengan fakta-fakta hukum di persidangan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung tersendiri.

"Kita akan ajukan PK, novoumnya antara lain adalah putusan hukuman terhadap Ujang dan Ros yang dinyatakan bersalah membunuh, menculik dan merampok dengan hukuman 20 tahun untuk Ujang dan 15 tahun untuk Ros di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung sehingga Mindo dibebaskan," katanya.

Keganjilan dimulai dari mundurnya Hakim Agung Gayus Lumbuun dari penanganan perkara AKBP Mindo Tampubolon.

"Sebelum Gayus Lumbuun mundur dari perkara itu, tidak aka kata-kata Mindo yang nyuruh. Begitu Gayus mundur kok bisa Mindo dikatakan yang nyuruh, ini ada apa dengan Mahkamah Agung, apa ada kaitannya dengan kasus kita yang lain," katanya.

Menurut Hotma, selain putusan hukuman terhadap Ujang dan Ros,  dia mengaku masih memiliki bukti novoum-novoum lain yang akan disampaikan dalam PK. Pengajuan PK, lanjutnya, akan segera diajukan ke MA begitu menerima salinan putusan mengenai kasasi AKBP Mindo Tampubolon yang dihukum seumur hidup.

"PK akan segera kita ajukan begitu kita dapatkan salinan putusannya. Kita baru tahu dari wartawan, kalau Mindo dikatakan yang nyuruh membunuh sehingga dihukum seumur hidup. Kalau kita ajukan PK Mindo tidak bisa dieksekusi, tunggu hasil putusan PK," tegasnya.

Editor: Surya