Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri Spesialis Velg Mobil Dibekuk Polisi Batam Kota
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 04-10-2013 | 13:25 WIB
maling_velg.jpg Honda-Batam
Pelaku pencurian velg mobil, NP yang dibekuk aparat Polsek Batam Kota.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim buser Polsek Batam Kota berhasil membekuk NP (27), pelaku pencurian spesialis velg mobil, Kamis (3/10/2013) sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu warnet di Perumahan Cendana, Batam Centre.

Penangkapan berawal dari laporan warga Perumahan Modena tentang kasus pencurian besi tua yang dilakukan pelaku pagi hari sebelum dia ditangkap, saat beraksi pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan mobil Toyota Avanza Veloz warna silver nopol BP 1159 FH yang direntalnya untuk beraksi berhasil diamankan warga.

Dari dalam mobil rental itu, polisi menemukan barang bukti empat unit velg mobil Nissan Cefiro, dua karung besi tua dan tangga. Untuk melakukan penyelidikan, polisi melacak keberadaan pemilik mobil dengan mengecek ke kantor Samsat.

"Dari laporan warga ini, kami mengecek ke Samsat untuk mengetahui siapa pemilik mobil. Diketahui bahwa mobil itu dirental pelaku dan kami meminta bantuan pemilik untuk mencari alamatnya," kata Ps Panit II Reskrim Polsek Batam Kota, Aiptu Budi Santoso, Jumat (4/10/2013).

Budi menjelaskan, ketika pihaknya mengecek alamat yang diberikan pemilik mobil ternyata pelaku sudah pindah rumah, sampai akhirnya diketahui pelaku sedang berada di sebuah warnet di Perumahan Cendana.

Saat hendak melakukan penyergapan, pelaku melihat ada pemilik mobil yang kebetulan ikut bersama polisi. Pelaku lantas naik ke lantai dua warnet untuk kabur dari kejaran polisi yang memburunya.

"Kami kejar sampai lantai dua di warnet itu, namun pelaku berhasil kabur dengan melompat dari lantai dua," terangnya.

Beruntung dengan kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil polisi dibelakang warnet dan langsung digelandang ke Mapolsek Batam Kota.

Dari hasil penyelidikan pelaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali di wilayah Batam Kota. Berdasarkan laporan polisi, TKP tempat pelaku beraksi dua tempat di Perumahan Bida Asri, Cendana dan Bukit Palem.

"Pelaku pemain tunggal. Setiap beraksi pelaku selalu merental mobil untuk memuluskan aksinya, selain menggunakan kunci mobil, dongkrak dan batu," jelas Budi.

Adapun batu itu digunakan untuk mengganjal bagian mobil yang rodanya sudah dilepas. Diduga pencuri profesional, pelaku beraksi tak sampai memakan waktu yang lama dan beraksi sendiri.

Sementara itu, pelaku NP mengaku sudah menjalani aksinya selama dua bulan terakhir. Setiap beraksi pelaku selalu merental mobil, itu dilakukan biar mudah menyimpan velg mobil hasil curian.

"Uangnya untuk foya-foya. Terpaksa lakukan ini sejak tak lagi bekerja," kata pelaku.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo