Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dihukum Seumur Hidup, Mindo dan Tim Penasehat Hukumnya akan Lakukan Perlawanan
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 04-10-2013 | 10:33 WIB
mindo-tolak-jpu.gif Honda-Batam
Mindo Tampubolon saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gloria Tamba, salah seorang tim penasehat hukum AKBP Mindo Tampubolon, terpidana penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan tersebut sangat janggal. Setelah mendapat salinan resmi, Mindo dan tim kuasa hukumnya akan melakukan perlawanan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Disampaikan Gloria, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terhadap putusan MA karena belum menerima dan belum membaca salinan resmi kasus Mindo Tampubolon. Namun secara umum, mereka berkeyakinan bahwa hakim Mahkamah Agung telah salah dalam memberikan pertimbangan hukum, dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Mindo Tampubolon.

"Saya yakin hakim MA salah dalam pertimbangan hukum untuk vonis klien kami, Mindo," kata Gloria kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (4/10/2013).

Hal tersebut, lanjutnya, terbukti dari putusan Ujang dan putusan Rosma di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sendiri yang menyatakan Ujang dan Ros bersalah dan sama sekali tidak ada keterlibatan Mindo Tampubolon.

"Adalah sangat janggal, bila Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung sendiri dalam perkara Ujang dan Ros," ucap pengacara muda yang selalu setia mendampingi Mindo ketika menjalani persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Batam tersebut.

Untuk itu, setelah pihaknya menerima salinan putusan resmi, akan segera mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), dengan alasan hakim Mahkamah Agung dinilai telah salah menerapkan hukum, dan salah mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap di Pengadilan Negeri Batam, yang sebelumnya telah membebaskan Mindo Tampubolon.

"Kita akan mengajukan permohonan PK karena hakim telah salah menerapkan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang telah membebaskan Mindo, Tampubolon," jelas Gloria.

Editor: Dodo