Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Vonis Mindo Seumur Hidup, Pengacara Ujang dan Rosma Puas
Oleh : Gokli
Kamis | 03-10-2013 | 16:15 WIB
Juhrin-Pasaribu.gif Honda-Batam
Juhrin Pasaribu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum atau pengacara terpidana Ujang dan Rosama, mengaku puas terkait putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap AKBP Mindo Tampubolon.

"Akhirnya yang diceritakan Ujang itu adalah kebenaran," kata Juhrin Pasaribu, pengacara Ujang dan Rosma, Kamis (3/10/2013) sore.

Menurutnya, selama ini masyarakat menilai bahwa Ujang dan Rosma berbohong terkait kasus pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh, istrinya AKBP Mindo Tampubolon. Terlebih, kata Juhrin, di saat Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan AKBP Mindo Tampubolon divonis bebas. Sehingga, anggapan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Ujang dan Rosma menjadi suatu kebohongan.

"Sangat puas lah dengan adanya putusan Mahkamah Agung itu. Berarti apa yang disampaikan Ujang dan Rosma benar," kata dia lagi.

Senada dengan itu, Binhot Manalu, juga kuasa hukum dari terpidana Ujang dan Rosma, saat dimintai tanggapannya, mengatakan putusan Mahkamah Agung patut dihormati. Sebab, setelah kasus tersebut dikasasi maka hal itu sudah menjadi ranahnya lembaga tersebut.

"Itu sudah domainnya Mahkama Agung, kita harus hormati," ujarnya.

Terkait putusan Mahkamah Agung, kata Binhot, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh Mindo Tampubolon. Upaya hukum itu yakni Peninjauan Kembali (PK) yang dapat diajukan.

"Kita lihatlah seperti apa, masih ada upaya hukum lain bisa ditempuh Mindo," tutupnya.

Editor: Dodo