Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biadab, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Hingga Melahirkan
Oleh : Nursali
Rabu | 02-10-2013 | 16:09 WIB
supardi_cabul.jpg Honda-Batam
Supardi (tengah), pelaku pencabulan kepada anak tiri hingga melahirkan.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Setelah mengalami pencabulan sejak 4 tahun lalu sebut saja Melati (19) gadis belia asal Kampung Luing, Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan, Anambas akhirnya melaporkan aksi bejat ayah tirinya, Supardi (48) ke Mapolsek Siantan, Selasa (1/10/2013). Menurut pengakuan korban kepada penyidik pertama kali pencabulan terjadi pada tahun 2009 disemak-semak kebun warga Luing sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Siantan, AKP Dedy Suryaman kepada wartawan membenarkan jika pihaknya ada menerima laporan pencabulan kepada anak di bawah umur, Selasa (1/10/2013) sekitar pukul 12.35 WIB dari paman korban. Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

"Sesuai laporan Polisi Nomor: LP/25/X/Polsek Siantan Tertanggal 1 Oktober 2013, tersangka kita tangkap, Selasa (1/10) sore dan saat ini sudah kita amankan. Untuk penerapan pasal, kita sangkakan pelaku dengan Pasal 81 yo Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun penjara," kata Kapolsek Siantan, AKP Dedy Suryaman, kepada wartawan, Rabu (2/10/2013).

Kapolsek menambahkan, dari aksi bejat atau pencabulan yang dilakukan Supardi kepada anak tirinya ini yang sudah berlangsung lama, bahkan telah membuahkan hasil seorang anak perempuan yang saat ini berumur 1,4 tahun. Terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat informasi dari salah satu LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak di Tarempa.

"Korban pertama kali dicabuli oleh ayah tirinya saat berumur 15 tahun. Jika tidak mau melayani, korban diancam akan dibunuh," ungkap Dedy.

Setelah berhasil melancarkan aksi pertamanya, Supardi dengan leluasa terus meminta kepada akan tirinya ini untuk melayani nafsu setan sang ayah secara terus-menerus. Hingga akhirnya, sang anak pun hamil namun aksi bejatnya sang ayah ini tetap tidak tercium oleh istrinya serta warga lingkungan sekitar tempat mereka tinggal.

Mengetahui hubungan terlarang ini membuahkan hasil, sang anak akhirnya diantar ke Tanjungpinang oleh sang ayah tirinya untuk menyembunyikan kehamilannya hingga melahirkan. Usai melahirkan, Melati kembali lagi ke Tarempa, Anambas dengan membawa seorang anak perempuan. Celakanya aksi bejat ini juga tetap tidak terbongkar.

Parahnya lagi, kepada warga mereka mengaku bayi perempuan dari hasil hubungan terlarang antara ayah dengan anak tirinya ini bukan anak kandung melainkan anak angkat yang diambil dari Tanjungpinang. Hingga akhirnya, bayi perempuan mungil yang tidak berdosa itu saat ini sudah berumur 1,4 tahun.

"Pengakuan korban, sudah tidak terhitung berapa kali dicabuli. Setiap kali dicabuli sang ayah tiri, korban selalu diancam akan dibunuh dengan cara digorok lehernya jika melaporkan perbuatannya. Oleh karena itu, korban pun tidak pernah menceritakan kejadian ini kepada siapa pun termasuk ibu kandungnya," jelas Dedy.

Aksi Supardi terungkap juga setelah 4 tahun menyembunyikan kelakuan tidak senonohnya dengan rapi. Terungkapnya kasus ini, setelah sang anak akan dilamar orang namun, sang ayah tidak merestui.

"Saat dilamar orang, Melati menerimanya namun sang ayah tidak merestui atau tidak setuju. Mengetahui hal tersebut, Melati pun minggat dari rumah menuju ke rumah pamannya. Kepada pamannya inilah, Melati berani menceritakan semua aksi bejat ayah tirinya ini," kata Kapolsek menceritakan kronologis kejadian kepada wartawan.

Setelah mendengarkan cerita derita kepedihan yang dialami keponakan selama 4 tahun, akhirnya sang pun melaporkan kejadian tersebut ke salah satu LSM Perlindungan Anak di Tarempa. Dari LSM ini, kemudian melaporkan ke Mapolsek Siantan. Usai menerima laporan, sejumlah petugas dari Mapolsek Siantan langsung memburu pelaku yang dimaksud dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Siantan untuk penyelidikan.

"Siang ini, kita akan panggil ibu korban untuk dimintai keterangan dalam pengembangan kasus ini. Kedepan akan kita sampaikan lagi jika ada perkembangan terbaru," kata Dedy.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Komisi Perlindungan Anak (KPA) Anambas, Sri Wahyuni yang dimintai keterangan membenarkan pihaknya menerima laporan terkait kasus pencabulan ini. Setelah menerima laporan tersebut, Sri akhirnya mendampingi korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Siantan.

"Korban sempat dianiaya oleh sang ayah saat menerima lamaran dari salah satu pemuda. Punggungnya dipukuli oleh sang ayah dengan broti (kayu balok) sampai lebam dan berdarah. Saat ini korban sudah divisum dan sementara waktu diamankan di rumah pamannya," kata Sri.

Sri juga meminta kepada pihak berwajib terutama aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Menurut Sri, kasus seperti ini bukan hanya satu saja akan tetapi masih ada yang lain. Akan tetapi, korban kebanyakan takut karena diancam sehingga tidak tercium oleh aparat. "Saya akan mendamping kasus ini sampai tuntas," ujar Sri.

Editor: Dodo