Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Gugatan Ditolak Seluruhnya, PT BAJ Ngotot Hanya Mau Bayar Rp65 Miliar
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 02-10-2013 | 15:37 WIB
Sidang_Gugatan_Pemko_Batam_terhadap_PT_Bumi_Asih_Jaya.jpg Honda-Batam
Suasana sidang gugatan Pemko Batam terhadap PT BAJ, Rabu (2/10/2013)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara perdata gugatan wan prestasi Pemko Batam terhadap PT Bumi Asih Jaya, dengan agenda mendengar jawaban tergugat, digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (2/10/2013).


Persidangan yang dipimpin Jack Johannis Octavianus dan Djarot diawali dengan pemeriksaan surat kuasa dari kuasa hukum masing-masing. Pihak PT BAJ diwakili oleh Martina. Pada saat itu, ketua majelis hakim sempat mempertanyakan surat kuasa dari Martina karena surat kuasanya belum ditandatangani.

"Bagaimana ini, di surat kuasa lembar pertama ada nama Martina, tapi dilembar kedua tidak ada tandatangan. Tolong disempurnakan," perintah Jack di persidangan.

Selepas itu, pihak kuasa hukum tergugat menyerahkan berkas yang berisi jawaban atas gugatan dari penggugat kepada majelis hakim dan penggugat, tanpa dibacakan di persidangan.

"Persidangan ditunda sampai dengan tanggal 8 Oktober mendatang dengan agenda replik. Kalau kedua belah pihak masih mau damai, agar secepatnya," tegas Jack lalu mengetuk palu menutup persidangan.

Usai persidangan, Martina, kuasa hukum tergugat yang coba dikonfirmasi terkait jawaban mereka atas gugatan Pemko enggan memberikan komentar.

"Saya tidak diperkenankan untuk memberikan penjelasan apa-apa oleh pemberi kuasa," ujar Martina sambil menghindar.

Di tempat yang sama, Muhammad Syafei selaku Jaksa Pengacara Negara menjelaskan bahwa jawaban dari pihak tergugat yakni PT BAJ hanya memiliki kemampuan untuk membayar Polis  tunjangan hari tua sebesar Rp65 miliar tanpa merincikan alasan mereka.

Pihak PT BAJ juga menilai bahwa dalil Pemko dalam gugatan wan prestasi dengan menuntut kerugian materil Rp115 miliar dan kerugian inmateril Rp3 miliar adalah keliru.

"Dalam jawaban tergugat tidak menjelaskan alasan apa-apa," kata Syafei.

Intinya, lanjut Syafei, bahwa pihak PT BAJ meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar memberikan putusan menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Editor: Dodo