Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Alkes Anambas

Sofyan dan Tazri Tidak Ditahan, Jaksa dan Kuasa Hukum Terdakwa Berdebat
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-09-2013 | 19:24 WIB
perdebatan_jpu_dan_kuasa_hukum.jpg Honda-Batam
Perdebatan antara JPU dan kuasa hukum Dr Tazri, terdakwa korupsi alkes Anambas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terpidana korupsi alat kesehatan Anambas tidak ditahan membuat jaksa dan pengacara para terdakwa berdebat. Perdebatan kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum, berlangsung setelah putusan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (24/9/2013).

Sesuai dengan keputusan Majelis Hakim, kedua terdakwa, Sofyan dan Dr. Tazri bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara, sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukum 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa ditahan, mengurangkan hukuman yang dijatuhkan dengan hukuman yang dijalani," kata Majelis Hakim Jalili Sairin.

Atas putusan ini, kedua terdakwa Sofyan dan dr. Tazri melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Arzad menyatakan pikir-pikir.

Namun yang menjadi masalah, karena selama persidangan dua terdakwa korupsi Alkes Anambas ini sempat dibantarkan dan dialihkan penahanannya dengan alasan sakit.

Atas pembantaran dan pengalihan penahanan ini, dengan adanya putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang memerintahkan terdakwa ditahan, seharusnya Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan penahanan kendati terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Namun kuasa hukum dan terdakwa keberatan hingga akhirnya Arzad meminta membawa keduanya ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Editor: Dodo