Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Agus Wahyono P-21, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penipuan Forex Trading
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-09-2013 | 08:48 WIB
Memo-Ardian2.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya menyatakan berkas kasus penipuan pialang saham ilegal dengan tersangka Agus Wahyono sudah lengkap atau P-21. Berkas acara pemeriksaan tersebut diserahkan penyidik Polres Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang, Senin (23/9/2013).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian, mengatakan, selain penyerahan berkas, penyidik juga sudah dipastikan bakal menetapkan dua orang admin (orang yang menghimpun dana dan memotong fee dari dana yang disetorkan sejumlah korban, red) sebagai tersangka.

"Dari perkembangan BAP tersangka Agus Wahyono ke kejaksaan negeri, saat ini kita juga menetapkan dua admin Agus Wahyono sebagai tersangka. Keduanya berinisial Hr dan Kg," ujar Memo Ardian.

Memo menjelaskan, tersangka utama Agus Wahyono dijerat dengan pasal 372 KUHP, sementara Hr dan Kg dikenakan pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam penipuan.

"Nanti kita lihat perkembangan berdasarkan petunjuk lanjutan dari jaksa atas keterlibatan kedua orang admin forex trader tersangka Agus Wahyono ini," katanya.

Di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, M Soleh SH, membenarkan telah menerima berkas P-21 kasus tersebut. "Berkas P-21 perkara atas nama Agus Wahyono sudah kita terima," ujarnya melalui salah seorang jaksa.

Sebagaimana diketahui, Agus Wahyono yang merupakan tersangka pelaku penipuan pialang saham ilegal, yang diduga telah menipu puluhan korban hingga ratusan juta rupiah dalam bisnis pialang saham ilegal online bernama forex trading.

Dalam bisnis ini, Agus memilik 11 admin yang menghimpun dana konsumen dalam naungan komunitas "Sumber Urip Comunity". Dalam praktiknya, setiap anggota yang menanamkan sahamnya selama tiga bulan pada komunitas ini akan mendapat bunga atau keuntungan sebesar 30 persen.

Namun kenyataannya, sejumlah anggota dari komunitas itu malah 'buntung' dan ratusan juta saham yang disetorkan lesap alias tidak dikembalikan pelaku.

Kuasa hukum Agus Wahyono, Agus Sutanto SH, mengatakan, komunitas "Sumber Urip Comunity" awalnya dibangun Agus Wahyono sendiri. Promosi bisnis penanaman modal dengan illegal ini awal-nya hanya dari mulut ke mulut, dengan bermodalkan akun di jejaring sosial Facebook.

"Dia memang pialang valuta asing, dan dalam melaksanakan kegiatannya awalnya Agus bermain dengan modal sendiri," ujar Agus Sutanto SH kepada BATAMTODAY.COM, baru-baru ini.

Setelah terdengar dari mulut ke mulut, kata Susanto, sejumlah rekan Agus menawarkan diri untuk ikut dan bergabung dalam satu komunitas Sumber Urip Comunity.

Dalam komunitas ini, selanjutnya sejumlah rekan Agus kembali mengundang dan menawarkan bisnis perkumpulan mereka kepada orang lain, sehingga terbentuk kelompok dan grup baru dari komunitas Sumber Urip Comunity.

"Memang dia yang memainkan, tetapi yang menjadi admin dari kelompok lain adalah Herry, dan seluruh pengumpulan duit dilakukan sendiri oleh Herry, sedangkan Agus hanya untuk memainkan," terang Sutanto.

Dalam permainan pialang valas mata uang ini sendiri, tambahnya, menurut kliennya butuh konsentrasi tingkat tinggi. Karena kalau tidak maka pemainnya akan kalah, dan harus memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi kemanan investasi dalam pelaksanaan valuta asing tersebut.

"Biasanya dia bermain valuta asing, dolar dan pounsterling. Hanya dua mata uang itu yang dimainkannya," ujar Sutanto.

Jadi, tambah Susanto lagi, selain memainkan modalnya sendiri, admin utama yang menghimpun hingga Rp119 miliar dana sebagaimana yang disebutkan sebelumnya adalah Herry, karena Herilah yang mengumpulkan dan membentukan 10 komunitas dengan nama lainnya. (*)

Editor: Dodo