Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Natuna
Oleh : Ali
Senin | 23-09-2013 | 16:50 WIB
ditreskrimsus.gif Honda-Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum (Satker PKPAM) Kementerian Pekerjaan Umum di Kepri, Paulus Sule, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali menetapkan satu orang tersangka dalam proyek APBN tersebut berinisial E.

"Selain Ps (Paulus Sule), penyidik kembali menetapkan 1 tersangka dari kontraktor pelaksana proyek tersebut. Sekarang ada di atas masih diperiksa," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepri kepada wartawan, AKBP Helmi Kwarta, Senin (23/9/2013) siang.

Dikatakannya, Paulus Sule dan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan SPAM tersebut telah merugikan negara senilai Rp2 miliar, karena  tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan.

"Semuanya tidak sesuai speknya (spesifikasi) dan bisa dikatakan pengerjaannya amburadul," kata Helmi lagi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso mengatakan dugaan korupsi yang tengah ditanganinya saat ini diketahui setelah melihat hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri.

"Audit dari BPK, Kepala Satkernya kan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sekarang kontraktornya, kalau tidak salah namanya ibu E," katanya.

Achmad mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk terduga korupsi ini sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri sejak beberapa minggu lalu.

Untuk diketahui, Paulus Sule ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan korupsi proyek pengelolaan air bersih yang dianggarkan di APBN pada tahun 2011 untuk Desa Subang Mawang, Natuna. Proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini diduga merugikan negara hingga Rp2 miliar.

Editor: Dodo