Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Latop dan iPad, Perempuan Paruh Baya Ini Diamankan Korban
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 23-09-2013 | 12:10 WIB
laptop curian.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Naas bagi Ana Satria, seorang perempuan paruh baya. Pagi tadi sekitar pukul 09.15 WIB, perempuan ini tertangkap tangan oleh tuan rumah, Sania (34), di Jalan Anggrek nomor 11 RT07/RW06, Kelurahan Bukit Cermin karena mencuri laptop dan iPad. Ana langsung digelandang ke Mapolsek Tanjungpinang Barat.


Kepada wartawan, Sania menuturkan, dia tidak menyangka jika rumahnya yang ditinggalkannya untuk berjualan itu akan distaroni maling. Ketika membuka pintu rumah, suah ada seorang perempuan paruh baya di dalam rumahnya. Sania mengaku tak mengenal Ana Satria, perempuan tersebut.

"Saat itu dia minta-minta tolong mengaku dikejar maling. Tolong-tolong, Bu, saya dikejar perampok," ujar Sania menirukan ucapan Ana di Mapolsek Tanjungpinang Barat.

Sania yang saat itu belum sadar berusaha menenangkan Ana. "Ibu dikejar siapa? Ini rumah saya, loh. Kok ibu ada di sini?" Sania bertanya.

Pada saat itulah dengan muka pucat, Ana berusaha untuk keluar dari rumah dengan maksud untuk melarikan diri.

Namun Sania mengatakan pada suaminya agar wanita tidak dikenal yang sudah berada di dalam rumahnya itu ditahan. Hingga akhirnya suami Sania, Wahyu, mengejar dan membuntuti Ana. 

"Sekitar 300 meter dari rumah, baru saya sadar, dari dua tas yang dibawanya, satu di antaranya merupakan tas isteri saya. Saya berusaha meminta dan melihat isinya. Ternyata ada laptop dan iPad merek Advan milik kami ada di dalam tas itu," ujar Wahyu, menambahkan.

Setelah memastikan, Wahyu langsung mengamankan Ana dan meminta bantuan pada warga sekitar serta menelepon polisi. 

"Waktu itu dia (Ana) nggak bisa menolak dan minta-minta maaf hingga kami laporkan ke polisi," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Wawan Saifullah, mengatakan, saat ini pelaku yang tertangkap basah oleh korban sudah dijebloksan ke sel Mapolsek Tanjungpinang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela kamar dengan cara mencongkel jendela lalu masuk dan mengambil iPad dan laptop korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, Ana Satria dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. Selain mengamanakan pelaku, polisi juga mengamankan laptop dan iPad merek Advan bersama satu unit tas jinjing warna garis putih-hitam. 

Di dalam tas pelaku, polisi juga menemukan dua unit obeng, yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban Sania untuk masuk ke dalamnya. (*)

Editor: Dodo