Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Edy Rustandi Sayangkan Penahanan Kliennya
Oleh : Ali
Jum'at | 20-09-2013 | 18:33 WIB
abdul-khodir.jpg Honda-Batam
Abdul Kadir, kuasa hukum Edy Rustandi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Kadir, kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen otentik lahan seluas 40 ribu meter persegi di Dompak, Tanjungpinang, Edy Rustandi, menyayangkan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada kliennya.

Menurutnya, kasus yang sedang menimpa kliennya itu masih dalam tahap perdata dan dalam proses di Pengadilan Tinggi (PT) dimenangkan oleh kliennya.

"Seharusnya penyidik menunggu dulu keputusan incracht-nya dari Mahkamah Agung (MA), itu sudah kami sampaikan ke penyidik. Tapi tidak ditanggapi. Klien kami tetap ditetapkan tersangka dan ditahan, itu yang kami sayangkan dari kuasa hukum tersangka," ujar Kadir kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).

Jika nanti di MA ternyata dimenangkan lagi oleh kliennya, tambahnya, tentunya kasus tersebut terjadi tumpang tindih. Namun untuk saat ini, pihaknya masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Di samping itu, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada penyidik pada Rabu (18/09/2013) namun belum direspon penyidik Polda Kepri.

"Sudah kami buat surat penangguhan penahanan hari Rabu kemarin, tetapi sampai belum ada dibalas oleh penyidik," kata Abdul Kadir.

Edy Rustandi resmi ditahan penyidik Polda Kepri sejak Senin (16/09/2013) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Edy dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Editor: Dodo