Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota 'Brimob Polda Kepri' Ini Lebih Suka Menggigit
Oleh : Agus Hariyanto
Jum'at | 20-09-2013 | 16:50 WIB
IMG03524-20130920-1442.jpg Honda-Batam
Wulawarnan (berbaju oranye), anggota Brimob gadungan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pria yang satu ini mungkin kepingin meniru strategi Vicky Prasetyo-yang mempopulerkan "Vickynisasi"-untuk menggaet perempuan. Wulawarman (19), warga Km11 Tanjungpinang, perlu mengaku sebagai anggota Brimob Polda Kepri untuk merayu I Rohani Keti Andriani (19), warga Kabupaten Bintan.


Jika Vicky lihai dalam hal meyakinkan orang, si Wulawarman ini justru jago menggigit. Karena itu, sama halnya dengan cerita Vicky - Zaskia Gotik, hubungan itu berakhir di kantor polisi. Rohani melaporkan Wulawarman itu ke Mapolres Tanjungpinang, akibat kedua tangannya membiru bekas gigitan sang pacar.

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Imawan Rantau, dalam konferensi pers, hari ini, menuturkan, keributan bermula pada Senin, 16 september 2013, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu Wulawarman mengatakan kepada Rohani jika dirinya ingin mencari kerja di swalayan Ramayana.

Tentu saja Rohani kaget. "Kamu kan polisi, kenapa kamu harus cari kerja lagi?" tukas Rohani saat itu. Entah bagaimana, keduanya pun adu mulut -tapi belum sempat menggigit.

Kemudian, pada Kamis malam, Wulawarman memergoki Rohani dengan seorang pria. Wulawarman cemburu dan terjadilah keributan "tahap kedua". Lucunya, pria yang mengaku anggota Brimob Polda Kepri ini tak menampar ataupun memukul, tapi "cukup" dengan menggigit kedua lengan Rohani hingga membiru.

Dari situlah kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi. Dari laporan Rohani itu, terungkaplah jika Wulawarman kerap menipu orang tua dan pacarnya untuk mendapatkan uang dengan mengaku-aku sebagai anggota Brimob Polda Kepri berpangkat Briptu. 

Bagaimana tak terkecoh, saat beraksi Wulawarman selalu menggunakan topi dan seragam polisi, nametag, dan atribut polisi lainnya untuk mengelabui orang tua dan pacarnya. 

Akibat perbuatannya itu, polisi gadungan pencari kerja tersebut dijerat dengan pasal 378 dan 351 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Editor: Dodo