Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Takut Ditagih Utang, Perempuan Ini Ngaku Dirampok
Oleh : Harjo
Jum'at | 20-09-2013 | 14:56 WIB
dukun palsu ngaku dirampok.jpg Honda-Batam
Ayu alias Bunda (berkerudung) saat memberikan keterangan kepada penyidik Polres Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Lantaran takut ditagih hutang, Ayu Mega Lestari alias Bunda (44), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Teluksebong, Bintan mengaku telah dirampok kepada keluarga dan kepolisian. Sayangnya, sandiwara yang dibuat oleh perempuan ini tersebut justru mengantarkannya ranah hukum.

Bunda yang dikenal warga sebagai orang pintar kepada wartawan menyampaikan, dia membuat laporan palsu dan seolah-olah sudah dirampok. Karena sudah tidak tahan dengan ancaman dari sejumlah warga yang menyampaikan akan melaporkan ke polisi.

"Itu terpaksa dilakukan agar warga percaya bahwa uang dan barang yang sudah digadai, memang benar sudah dirampok dan dengan harapan diikhlaskan. Saya menyesal dan minta maaf kepada semua pihak termasuk pak polisi ," katanya, Jumat (20/9/2013) di Mapolres Bintan.

AKP Reonald TS Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan menyampaikan, awalnya keluarga tersangka melaporkan bahwa telah terjadi perampokan pada Jumat (23/8/2013) lalu. Namun saat polisi melakukan olah TKP, banyak menemukan kejanggalan atas kejadian tersebut.

"Saat polisi hendak memeriksa Bunda yang mengaku telah dirampok, justru dia mendadak pingsan dan sakit hingga harus dirawat di rumah sakit," ungkapnya.

Diterangkan, setelah hampir satu bulan dari kejadian dan diketahui sudah sehat, Bunda baru bisa diperiksa dan hasilnya ternyata laporan perampokan tersebut hanya modus yang buat oleh perempuan itu.

Saat itu, tersangka menumbangkan motor Mio Soul miliknya, mengobrak abrik lemari pakaian dan merobek bajunya serta melukai bagian perutnya sendiri, agar kesannya memang telah terjadi perampokan.

Terjadinya utang piutang, tambah Reonald, Bunda yang diketahui orang pintar tersebut  menjanjikan bisa mengandakan rezeki, baik melalui cincin, kalung atau perhiasan lainnya, dengan cara didoakan oleh tersangka. Namun kenyataannya, sejumlah barang milik korbannya justru digadaikan. " Karena ketakutan ditagih oleh pemilik barang, makanya tersangka membuat laporan palsu," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1,4 tahun penjara.

Editor: Dodo