Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berbelit-belit di Pengadilan, Pelaku Cabul Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-09-2013 | 17:16 WIB
cabul_putusan_pinang.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mazlan menutupi muka usai pembacaan putusan yang memvonisnya 5 tahun pejanara karena mencabuli gadis di bawah umur.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit saat diperiksa dipersidangan, terdakwa Mazlan bin Akob (40) yang telah melakukan pencabulan terhadap Md (5) hingga menyebabkan kemaluan korban infeksi, akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sahrudi SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis  (19/92013).

Dalam putusannya hakim mengatakan, terdakwa Mazlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan dengan ancaman sesuai dengan dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara denda Rp60 juta subsider 2 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Sahrudi.

Hukuman ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Mirian yang sebelumnya menuntut Mazlan dengan 6 tahun kurungan penjara denda Rp60 juta subsider 3 Bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, pencabulan yang dilakukan Mazlan Yakub kepada Md terbongkar ketika korban mengeluhkan sakit yang diderita di alat kelaminnya.

Atas dasar itu, ibu korban membawanya ke Puskesmas dan bercerita jika dirinya dicabuli terdakwa Mazlan secara paksa di dapur rumah terdakwa, di Selat Bintan I Desa Pengujan, Bintan.

Korban juga mengatakan, ketika selesai dicabuli terdakwa juga mengancam agar tidak menceritakan peristiwa hingga korban menjadi takut melihat terdakwa.

Dan ketika ibu korban menanyakan apa yang diceritakan korban kepada pelaku, terdakwa mengakui dan meminta maaf pada ibu korban. Namun karena tidak terima dengan pengakuan korban, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Mazlan akhirnya menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim menyatakan sidang ditutup.

Editor: Dodo