Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Gugatan UPB atas Putusan KIP

Ironis, Universitas Putera Batam Ngotot Perguruan Tinggi Bukan Lembaga Publik
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 19-09-2013 | 14:31 WIB
perguruan_tinggi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau yang menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada pemohon.

Akan tetapi, pihak UPB tetap berkeras bahwa mereka tidak wajib untuk memberikan lembar soal dan jawaban kepada mahasiswa dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.

"UPB wajib untuk memberikan permintaan kita dan itu sudah keputusan KIP. Sangat disayangkan kalau Dr Sahat Sianturi SH, MH tak tahu lembaga yang dipimpinnya adalah lembaga publik makanya mereka melakukan gugatan ke PN Batam," tegas Nampak Silangit, salah satu mahasiswa yang menuntut agar kampus menyerahkan lembar soal dan jawaban ujian tengah semester 5 kepada mereka.

Sedangkan jalannya sidang gugatan di PN Batam pada Kamis (19/9/2013), pihak UPB selaku penggugat meminta agar dilakukan mediasi sesuai dengan hukum acara sidang perdata. Penggugat minta agar pihak tergugat menyatakan permintaannya untuk disampaikan kepada pengambil putusan di UPB apakah akan menyanggupi atau tidak.

"Kita hanya menjembatani dan menjalankan proses hukum persidangan," kata salah seorang penasehat hukum penggugat.

Ditanyakan hal tersebut, pihak tergugat yang diwakili oleh Nampak Silangit sempat keberatan kalau dilakukan mediasi lagi. Pasalnya permintaan mereka sudah jelas dalam putusan yang dikeluarkan oleh KIP.

"Mau mediasi apa lagi, kalau keinginan kami mereka (UPB) sudah jelas tahu. Kita ini bukan pengemis karena dari awal yang tidak punya itikad baik itu pihak kampus," tegas Silangit.

Akan tetapi, pihak UPB kembali menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan proses hukum persidangan gugatan. "Kita hanya mengikuti proses sidang," katanya lagi.

Selepas itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Merrywati memutuskan akan diadakan mediasi dalam persidangan dengan jangka waktu 40 hari, dengan hakim mediasi Juli Handayani pada tanggal 25 September 2013.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat putusan 003/VII/KI-Kepri-PS/2013, pemohon, Nampak Silangit, Sahat Maruli Sianturi, Dong Maria Hasiana, dan Febry Andrean Amoga berhak mendapatkan informasi atas permohonan yang sempat ditolak oleh universitas. Sebab, KIP Kepri menilai informasi tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada pemohon.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner yakni Arifuddin Jalil, S.Ag, ketua sidang dan  H. Budi Sufiyanto, A.Md serta James F Pappilaya, SH sebagai anggota, memutuskan permohonan para pemohon dikabulkan. Serta, menetapkan bahwa salinan lembar jawaban ujian semester 5 (lima), dan salinan lembar soal ujian tegah semester 5 (lima) wajib diberikan oleh Universitas Putra Batam.

"Ini adalah informasi publik yang wajib dibuka kepada para pemohon," kata Ketua Majelis.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, KIP Kepri juga mengabulkan permohonan yang diajukan Pirman Pirdo Saragih, Hendriyadi, dan Mustaufiq sesuai dengan putusan nomor 004/VII/KI-Kepri-PS/2013.

Editor: Dodo