Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Kesepakatan, Mediasi Pemko dan PT BAJ Deadlock
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 19-09-2013 | 13:32 WIB
syafei_kasi_datun.jpg Honda-Batam
Muhammad Syafei, kuasa hukum dari Pemko Batam dalam kasus gugatan perdata ke PT Asuransi Bumi Asih Jaya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mediasi antara Pemko Batam dan PT Bumi Asih Jaya (BAJ) untuk pembayaran asuransi PNS Batam dinyatakan deadlock karena tidak ada kesepakatan berdamai.

Dikatakan oleh Muhammad Syafei, kuasa hukum dari Pemko Batam mengatakan sidang mediasi keempat digelar Kamis (19/9/2013) pukul 09.00 WIB pagi tadi di ruang mediasi Pengadilan Negeri Batam.

Pihak PT BAJ yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Nasehan. Dan jawaban dari PT BAJ tidak bersedia memenuhi permintaan dari Pemko Batam untuk membayar Rp115 miliar.

"Jawaban mereka tetap pada pendirian hanya sanggup Rp65 miliar. Jadi mediasinya deadlock," terang Syafei.

Karena tidak ada kata sepakat, maka pihak Pemko menyatakan agar perkara tersebut dilanjutkan ke persidangan untuk pembuktian.

"Rencananya sidang pada 25 September 2013 untuk agenda mendengarkan jawaban dari PT BAJ atas gugatan kita," terangnya.

Editor: Dodo