Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ringkus Pelaku Pecah Kaca Batuaji
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 19-09-2013 | 13:17 WIB
tsk_pecah_kaca2.jpg Honda-Batam
Tersangka Kristiyanto, pelaku pecah kaca mobil yang aksinya meresahkan warga berhasil diringkus polisi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus Kristiyanto MS (24), pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang biasa beraksi di kawasan Batuaji, Selasa (17/9/2013) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria pengangguran ini dicokok petugas dikediamannya di Perumahan Genta Batuaji. Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan, yakni sebuah tas yang berisi satu unit laptop, ijazah, kartu keluarga (KK), BPKB dan akte lahir.

Hasil pemeriksaan petugas, bersama pelaku lain berinisial FS yang kini menjadi buronan polisi, keduanya terakhir beraksi di halaman Masjid Darul Gufron dengan memecah kaca mobil Honda Jazz.

"Barang bukti kejahatan ini hasil kejahatan yang dilakukan pelaku di depan Masjid Darul Gufron Batuaji," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko, Kamis (19/9/2013).

Selain itu, pelaku ini juga beraksi di dua TKP lain, yakni di depan PT Hyundai Tanjung Uncang dan di Perumahan Happy Garden.

"Di PT Hyundai mereka berhasil membawa kabur laptop dan dijual seharga 3 juta. Sedangkan di Happy Garden, pelaku mendapatkan tas berisi pakaian," jelasnya.

Masih kata dia, saat beraksi pelaku berperan sebagai eksekutor sedangkan pelaku FS (DPO) sebagai joki yang menunggu di sepeda motor dalam melakukan aksi kejahatan.

Sementara itu, pelaku mengaku uang hasil kejahatan yang dilakukan di PT Hyundai dari penjualan laptop dibagi rata oleh keduanya. "Uangnya kami bagi dua, saya dapat 600 ribu dari menjual laptop itu," katanya.

Sedangkan laptop yang berhasil dicuri dari mobil Honda Jazz di depan Masjid Darul Gufron Batuaji belum sempat terjual sebab masih menunggu pelaki JS mencari pembeli barang curian tersebut.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pencurian dengan modus pecah kaca kembali terjadi di setelah mobil Honda Jazz bernomor polisi BP 8648 EL milik Febrio (23) warga Tiban Taman Asri ini, dibobol maling saat ditinggal menunaikan salat Jumat di Masjid Darul Gufron Sagulung, Jumat (6/9/2013) siang.

Peristiwa pencurian itu, baru diketahi Febrio usai salat, yang rencananya akan membawa mobil tersebut ke sebuah bengkel. Didapati kaca belakang sebelah kanan, sudah pecah dan sebuah ransel yang berisi laptop, surat-surat penting serta BPKB motor, hilang diangkat pencuri.

Editor: Dodo