Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak Punk Kurir Ganja Menangis Usai Dituntut 4,5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-09-2013 | 18:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Yosma (25), seorang anak punk di Tanjungpinang langsung menangis dan mengaku pasrah usai dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun akibat menjadi kurir ganja. Hal itu dikatakan Yosma pada Ketua Majelis Hakim Jalili Sairin atas tuntutan JPU Mirian SH dari Kejaksan Negeri di Pengadilan Tanjungpinang, Senin (17/9/2013) lalu.

Dalam tuntutannya, Mirian menyatakan terdakwa Yosma terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki dan menjual (kurir-red) Narkoba jenis Ganja, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I.

"Atas perbuatannya kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan," kata Mirian SH.

Dan saat mendengar tuntutan itu, Yosma tak bisa menahan air matanya di hadapan majelis. Selain hukuman badan, Yosma yang merupakan anak punk ini, juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, Yosma hanya menangis terisak dan menyesali perbuatannya. Apalagi dengan keadaan kaki yang yang cedera akibat tabrakan dan hingga saat ini belum sembuh.

"Saya sudah pasrah pak, apalagi dengan kondisi saat ini, kepada bapak saya serahkan," ujar Yosma terisak saat ditanya Majelis Hakim atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Yosma sendiri datang menghadiri persidangan masih menggunakan tongkat bantu untuk menopang kaki sebelah kirinya yang patah. Atas ungkapan terdakwa, Mejelis Hakim menyatakan, akan mendiskusikan putusan dalam sidang yang akan datang. 

"Hukuman bagi terdakwa perlu kami musyawarahkan dulu. Sidang tunda hingga pekan depan," kata Jailili Sairin.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Yosma yang merupakan warga Jalan Kijang Lama ini ditangkap Satuan Narkoba Polres tanjungpinang atas kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 3 paket kecil, pada 9 Juni 2013 di Jalan Peralatan-Tanjungpinang.

Saat digeledah, Polisi menemukan tiga paket ganja yang terbungkus kertas koran pada saku sebelah kiri terdakwa. Selain itu, polisi juga menemukan 3 linting ganja di dalam dompet wanita ini. Ketika ditanya asal muasal barang haram itu, Yosma mengungkapkan jika ganja itu dibeli Rp150 ribu per paket dari UD yang saat ini ditetapakan polisi sebagai DPO.

Ganja itu dikonsumsi untuk menghilangkan rasa sakit pada kaki sebelah kirinya yang patah. Yosma mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Taman Makam Pahlawan Pusara Bhakti sekitar Mei lalu. Ide menghisap ganja kering sendiri, dikatakan Yosma mulai dilakukan ketika saat dia mengalami patah tulang akibat kecelakaan. Dengan alasan berdasarkan informasi yang dia dengar dengan menghisap ganja, akan menghilangkan rasa ngilu dan sakit pada kakinya.

Editor: Dodo