Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Laka Lantas Gugat PT Karya Agung Kencana Ganti Perobatan dan Biaya Sekolah
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 18-09-2013 | 12:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Karya Agung Kencana digugat perdata oleh ahli waris dari Ahui, korban laka lantas yang meninggal dunia di simpang lampu merah Universitas Internasional Batam (UIB), Baloi usai ditabrak truk milik perusahaan tersebut pada pada 22 November 2012 lalu.

Dikatakan oleh Nur Wafiq, penasehat hukum ahli waris Ahui bahwa pihaknya menggugat PT Karya Agung Kencana yang bergerak di bidang suplai gas itu karena tidak mau bertanggungjawab untuk mengganti rugi biaya perobatan Rp130 juta dan biaya pemakaman Rp18 juta. Perusahaan itu juga diminta untuk menanggung biaya sekolah dua anak korban yang masih berusia 10 tahun dan 1,5 tahun.

"Saat mediasi, pihak tergugat hanya mau mengganti rugi Rp50 juta tanpa mau menanggung biaya sekolah dua anaknya," ujar Nur kepada wartawan, Rabu (18/9/2013).

Dikisahkan Nur, awalnya pihak perusahaan membantah telah menabrak korban. Setelah ada bukti-bukti, Polisi menetapkan pengemudi truk Herlan sebagai tersangka. Pada perkembangan kemudian, pihak perusahaan menjamin sehingga tersangka dilepas dengan status tahanan kota.

Awalnya dilakukan mediasi di luar pengadilan dan pihak perusahaan bersedia mengganti rugi Rp55 juta serta  menanggung biaya sekolah anak-anak korban hingga SLTA.

"Tapi saat draft perdamaian disampaikan, tiba-tiba mereka tidak setuju dengan alasan pengemudi telah kabur," ujar pengacara yang berkantor di Tiban Centre tersebut.

Hingga akhirnya PT Karya Agung Kencana digugat secara perdata ganti rugi meterial Rp130 juta dan inmaterial Rp1 miliar untuk biaya pendidikan anak korban.

"Saat mediasi di Pengadilan, tergugat malahan hanya mau membayar Rp50 juta tanpa biaya pendidikan sehingga mediasi batal dan masuk proses persidangan," ujarnya.

Sikap dari pihak tergugat yang tidak ada itikat untuk mengganti uang perobatan, pemakaman dan biaya sekolah korban sangat disayangkan pihak penggugat.

"Kasihan keluarga korban yang tidak mampu. Kita hanya ingin memperjuangkan nasib istri dan anak-anaknya," kata pengacara yang mengaku tidak dibayar untuk mendampingi kliennya tersebut.

Editor: Dodo