Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Edy Rustandi Belum Ambil Langkah Pembelaan
Oleh : Hadli
Selasa | 17-09-2013 | 18:14 WIB
Edy-ditahan-di-polda1.jpg Honda-Batam
Edy Rustandi saat dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum Edy Rustandi, Abdul Kadir belum mengambil langkah pembelaan terhadap kliennya yang menjadi tersanga tindak pidana pemalsuan atau memberikan keterangan palsu pada fakta otentik atas lahan seluas 40 ribu meter persegi.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, dia cukup kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti,'' kata Kadir saat di hubungi wartawan, Selasa (17/9/2013).


Menurut Kadir, dia masih berkoordinasi dengan rekan-rekannya seprofesi untuk menentukan langkah-langkah pembelaan hukum terhadap Edy Rustandi. 

"Penahanan yang dilakukan terhadap klien kami itu suatu bentuk dari akhir proses penyidikan. Tapi perlu diketahui juga, klien kami itu sangat kooperatif selama pemeriksaan. Bahkan orangnya jelas, tidak akan menghilangkan barang bukti. Klien kami tidak mau menandatangani surat penahanannya itu. Ke depannya, kami belum ada rencana mau meminta penangguhan penahanan. Masih dalam pembahasan kami kuasa hukum," kata dia kembali.

Sebagaimana diberitakan sebelunnya, penyidik melakukan penahanan setelah Edy beberapa kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian. Bahkan, penahanan Edy seharusnya berlangsung sejak sebulan lalu. Namun Edy enggan diperiksa dengan alasan sedang sakit. 

Pihak penyidik sudah acap kali memberikan toleransi kepada Edy yang sering mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Demikian juga setelah statusnya berubah menjadi tersangka, beberapa kali Edy berusaha menghindar dari panggilan penyidik. (*)

Editor: Dodo