Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Badan Kehormatan Melempem, Ketua DPRD Kepri Gerah
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-09-2013 | 17:28 WIB
Nur-Syafriadi.gif Honda-Batam
Nur Syafriadi, Ketua DPRD Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi, mengaku gerah dan capek mengingatkan Ketua Badan Kehormatan (BK) untuk memanggil dan memeriksa sejumlah anggota dewan yang 'rajin' mangkir dalam setiap rapat paripurna. Bahkan Nur mengaku percuma teriak-teriak untuk mengingatkan.

"Saya sudah perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Makanya saya capek dan 'gondok' (kesal, red) juga, walau sudah berapa kali mencak-mencak," ujar Nur Syafriadi kepada wartawan, hari ini, menanggapi belum adanya pemanggilan dan pemeriksaan anggota dewan yang berulah oleh BK.


Bahkan Nur terang-terangan mengatakan, sejak lima tahun kepemimpinannya di DPRD Kepri, hingga saat ini belum ada satu pun laporan maupaun rekomendasi dari BK kepada dirinya. Padahal, sejumlah anggota dewan sudah sering melanggar kode etik sebagai anggota DPRD.

Sebagaimana diketahui, dalam lima rapat paripurna DPRD Kepri pada Kamis (12/9/2013,) lalu, sebanyak 14 orang anggota dewan bolos dengan alasan beragam. Selain itu, tujuh anggota dewan juga "kabur" ketika rapat belum rampung.

Saat itu, Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi, memerintahkan BK DPRD agar dapat memanggil dan memeriksa puluhan anggota dewan yang melanggar kode etik itu. Saat itu juga Nur terang-terangan menyebut, puluhan anggota dewan itu sudah sering kali mangkir rapat paripurna.

"Atas dasar ini, secara tegas kami meminta kepada Badan Kehormatan DPRD agar dapat memanggil dan memeriksa sejumlah anggota dewan yang mangkir dan tidak hadir dalam lima agenda sidang paripurna hari ini. Karena sesuai dengan tata tertib DPRD, lima kali secara berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna anggota DPRD dimaksud dapat dipanggil dan diperiksa," ujar Nur saat memimpin rapat paripurna.

Nur juga menambahkan, setelah pemanggilan dan pemeriksan masing-masing angota DPRD Kepri yang melanggar kode etik tersebut, agar nama-namanya dapat diumumkan sesuai dengan hasil pemeriksan. (*)

Editor: Dodo