Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa 10 Jam, Edy Rustandi Akhirnya Ditahan
Oleh : Ali
Selasa | 17-09-2013 | 08:28 WIB
Edy-ditahan-di-polda1.jpg Honda-Batam
Edy Rustandi (baju merah) saat digelandang ke sel tahanan Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Edy Rustandi akhirnya resmi ditahan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di sel tahanan Polda Kepri pada Senin (16/09/2013) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka yang beropesi sebagai pengaca ini sempat menolak untuk ditahan dengan cara menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya dalam kasus tindak pidana pemalsuan atau memberikan keterangan palsu pada fakta otentik atas lahan seluas 40 ribu meter persegi di Tanjungpinang.

"Dia (Edy Rustandi-red) sempat menolak menandatangani BAP pada saat akan ditahan," ujar petugas yang enggan namanya disebutkan.

Mantan Ketua Peradi Tanjungpinang itu akhirnya bersedia menandatangai BAP sekitar pukul 21.00 WIB, hingga akhirnya Edy Rustandi digelandang ke sel tahanan sekitar pukul 22.00 WIB.

Edy Rustandi sendiri dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. "Tersangka yang berprofesi sebagai penasehat hukum, terkait kasus 263 KUHP yakni kasus pemalsuan dokumen surat lahan," kata Hartono, Senin (16/9/2013) siang.

Untuk diketahui, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indra Sakti ini dilaporkan Anggelinus, Direktur PT Terira Pratiwi Development (TPD) ke Polda Kepri pada Maret 2012 lalu dengan tuduhan keterangan palsu pada akta oktentik kepemilikan lahan seluas 40 ribu meter persegi di kawasan Dompak Darat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Edi dilaporkan karena dalam proses penerbitan sertifikat tidak prosedural dan menabrak PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Hal tersebut diperburuk lagi oleh fisik lokasi yang ditunjuk berada di atas lahan sertifikat HGB PT TPD.

Sementara itu, PT TPD sudah memiliki surat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00872 tertangal 8 Mei 1995 dan gambar situasi nomor: 03/PGSK/95 tertangal 19 Januari 1995 denga luas 3.974.330 meter persegi di lahan yang sama dengan surat tanah yang dimiliki Edi Rustandi.

Persoalan ini mencuat setelah Edi mengklaim lahan di Dompak Darat seluas 40.000 hektar tersebut adalah  miliknya. Lahan tersebut dijadikan tempat pencucian dan kolam penampung limbah oleh PT Antam Resourcindo sejak 2010 hingga 2012. Edy berusaha meminta sewa lahan kepada PT Antam Resourcindo dan mengirimkan surat ke berbagai instasi agar menghentikan aktivitas tambang tersebut.

Pada awal 2012, Pemko Tanjungpinang membekukan Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Antam Resourcindo. Dan setelah ada kesepakatan antara PT Antam Resourcindo dengan Edy, Pemko akhirnya membuka kembali IUP tersebut.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012, namun saat itu Edi Rustandi belum ditahan oleh Polda Kepri karena pertimbangan yang bersangkutan mengaku sakit yang dikuatkan dengn keterangan dokter bahwa tensi darahnya terus naik.

Editor: Dodo