Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan sebagai Tersangka, Kejati Kepri Baru Terima SPDP Paulus Sule
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 16-09-2013 | 19:02 WIB
Kantor-Kejati-Kepri.gif Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ir Paulus Sule, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengairan PU Pusat. Paulus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan air bersih di Natuna sebesar Rp2 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Safwan Rachman SH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Happy Chritian SH, mengatakan, dalam SPDP/6/VII/2013/ Ditreskrimsus yang dikirimkan Ditreskrimsusu Polda Kepri atas nama terperiksa Ir Paulus Sule itu, dikirimkan pada 5 Juli 2013 dan diterima Kejati Kepri pada 9 Juli 2013.


"Namun hingga saat ini BAP tersangka belum kami terima. Tim Pidsus dari Kejaksaan Tinggi Kepri masih terus menunggu," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Satker Pengairan Kementeriaan PU Pusat, Paulus Sule, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan korupsi proyek SPAM APBN 2011 dengan total dana Rp2 miliar di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna, pada 2011 lalu.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, indikasi korupsi dari proyek pembangunan sarana air bersih di Natuna ini dilakukan dengan modus memanipulai progres proyek agar dibayarkan 100 persen. Namun kenyataan di lapanagan, kontraktor baru merampungkan sekitar 80 persen. (*)

Editor: Dodo