Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edy Rustandi Terancam Enam Tahun Penjara
Oleh : Hadli
Senin | 16-09-2013 | 18:36 WIB
photo.JPG Honda-Batam
Edy Rustandi pada saat keluar makan siang di sela-sela pemeriksaan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Edy Rustandi bisa langsung ditahan oleh penyidik untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, kepastian penahanan tersebut tergantung penyidik.

"Akan ditahan atau tidaknya yang bersangkutan tergantung pada penyidiknya. Tapi yang pasti, saat ini penyidik masih mendalami kasus ini.  Dan tidak lanjutnya seperti apa, semua tergantung dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Senin (16/09/2013).


Pantauan BATAMTODAY.COM petang tadi, tersangka Edy Rustandi masih berada di ruangan Subdit III, Ditreskrimum Polda Kepri. Demikian juga para pengacara seprofesi dengan tersangka yang masih setia menunggu dan menemani Edy selama diperiksa penyidik. 

Selain rekan pengacara, awak media TV nasional, lokal hingga cetak masih menunggu kepastian penyidik melakukan penahanan kepada tersangka pemalsuan dokumen otentik lahan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Edy Rustandi dilaporkan oleh Angelinus, Direktur Utama PT TPD, sesuai dengan nomor surat laporan LP/31/IV/2012/SPKT. Dalam surat laporan tersebut disebutkan bahwa Edy Rustandi dan isterinya, Ika Yulia, disangkakan telah melakukan tindak pidana pemalsuan atau memberikan keterangan palsu pada fakta otentik atas lahan seluas 40 ribu meter persegi. Laporan tersebut disampaikan pada 2 April 2012 yang diterima oleh Kepala SPKT AKP Syahrul Ramadan di Polda Kepri.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Edy Rustandi dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. "Tersangka yang berprofesi sebagai penasehat hukum, terkait kasus 263 KUHP yakni kasus pemalsuan dokumen surat lahan," kata Hartono kembali. (*)

Editor: Dodo