Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Eksaminasi Kasus Rumah Dinas Suryatati
Oleh : Surya
Senin | 16-09-2013 | 16:37 WIB
ahmad-yani.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi III DPR akan meminta Jaksa Agung Basrief Arief melakukan eksaminasi penghentian penyelidikan dugaan kasus penyelewengan dana pemeliharaan dan perawatan rumah dinas (rudin) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang 2008-2012, Suryatati A Manan dan Edward Mursali Rp 3,5 miliar yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).


Jaksa Agung didesak untuk melakukan langkah pencarian fakta atas pertimbangan Kejati Kepri tersebut dengan menugaskan Jaksa Agung Muda Pidan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adhi Nirwanto mengamandoi tim eksaminasi itu.

"Kita akan minta Jaksa Agung melakukan eksminasi. Kita nilai putusan Kejaksaan Tinggi Kepri me-SP3-kan kasus rumah dinas mantan walikota Tanjungpinang ada 'aroma busuknya'. Kan pidananya ada, dengan adanya pengembalian uang ke kas daerah itu, kenapa harus dihentikan?," kata Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR dari F-PPP di Jakarta, Senin (16/9/2013).

Yani menegaskan, dengan adanya pengembalian uang oleh mantan Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan ke Kas daerah sebesar Rp 4,2 miliar dalam dua kali termin,  pertama Rp 2,5 miliar dan kedua Rp 1,7 miliar, membuktikan yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Pengembalian itu sudah membuktikan, kalau yang bersangkutan melakukan tindakpidana, mengakui menggunakan uang tersebut. Kenapa harus sampai dikembalikan ke Kas Daerah Rp 4,2 miliar itu, kalau dia tidak bersalah. Uang Rp 4,2 miliar itu besar," katanya.

Yani menilai putusan Kejati Kepri menerbitkan SP3 kasus rumah dinas mantan Walikota Tanjungpinang Periode 1998-2008 penuh kejanggalan. "Ini banyak kejanggalan, bukan mustahil ada oknum jaksa yang kecipratan sehingga kasusnya dihentikan. Jamwas harus periksa jaksa yang menangani perkara itu, dan kepala kejaksaan tinggi (mantan Kejati Kepri Elvis Jhony, red) juga diperiksa," katanya.

Komisi III, lanjutnya, saat Rapat Kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo Senin (16/9) ini, juga meminta Kapolri melakukan eksaminasi terhadap keputusan beberapa kapolda yang menghentikan penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi di wilayahnya.

"Di Rapat Kerja dengan Kapolri, kita juga sudah minta dilakukan eksaminasi kasus korupsi yang ditangani beberapa kapolda," katanya tanpa menyebutkan kasus apa yang diminta dieksaminasi kepada Kapolri

Secara terpisah, saat ini Kejagung tengah  melakukan langkah pencarian fakta atas pertimbangan Kejati Sumatra Barat (Sumbar) yang meghentikan 22 kasus korupsi di wilayahnya. Jaksa Agung, Basrief Arief, berujar, upaya hukum yang dikenal dengan istilah eksaminasi itu akan segera dilakukan oleh tim yang komadoi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
 
Dia mengatakan, eksaminasi ini dilakukan bila hasil evaluasi yang dilakukan menjurus untuk melakukan ha tersebut. Untuk itulah, kata dia, perlu ada klarifikasi langsung terhadap data-data  22 perkara yang diberhentikan tersebut.
 
"Nanti diperiksa satu persatu dari data-data tersebut. Alasan sementara yang kami dengar mereka melakukan itu karena 22 kasus ini kekurang alat bukti," ujar Basrief di Kejagung beberapa waktu lalu.
 
Basrief berujar, dari hasil penelusuran awal jajaran Kejati Sumbar mengatakan terpaksa melakukan penghentian kepada 22 kasus tersebut. Meski sudah naik ke tahap penyidikan dan juga menentukan tersangka, namun dalam perkembangannya kasus-kasus tersebut terus menumpuk.
 
Masih menurut keterangannya dari Kejati Sumbar, para penyidik di kejaksaan tersebut lalu mendalami setiap kasusnya. "Setelah tujuh bulan dicermati diambillah keputusan demikian (dihentikan)," ucap Basrief.
 
Namun, seperti yang ia katakan, Basrief menegaskan Kejagung tetap akan bergerak dalam melakukan eksaminasi pada kasus-kasus tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan ada kelalaian yang dilakukan oleh Kejati Sumbar, sehingga banyak alat bukti yang tak berhasil terkumpul.

Editor: Surya