Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menanti Janji Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Korupsi Bansos Batam
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 14-09-2013 | 10:19 WIB
ilustrasi-korupsi-bansos.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/Ist

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Nuni Tryana berjanji akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemko Batam tahun 2007-2009 senilai Rp23 miliar.

Janji Nuni ini dilontarkan pada Sabtu (14/9/2013) menyusul menguatnya desakan publik untuk membuka kembali kasus korupsi, yang penanganannya dinilai banyak pihak, baik LSM penggiat anti korupsi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru di level menengah dan belum menjerat aktor intelektual.

"Dugaan keterlibatan kepala daerah dalam korupsi dana Bansos Batam akan kita pelajari," kata Nuni, belum lama ini.

Nuni mengaku, kalau pihaknya tidak bisa dengan semerta-merta menetapkan tersangka kalau tidak dilengkapi dengan alat bukti. "Perkara ini harus dikaji dan dievaluasi lagi. Kalau data keterlibatan wali kota sudah lengkap dan jelas, akan kita tindaklanjuti," ungkapnya.

Bahkan, saat ditanyakan apakah Kejaksaan Negeri Batam merasa takut untuk mengungkap keterlibatan kepala daerah dalam kasus bansos atau akrab dsebut Bansos Gate, Nuni langsung membantah. "Kita tidak takut, hanya saja kita perlu bukti," tegasnya.

Sejak mencuatnya kasus Bansos Gate ini, diketahui banyak pihak yang mendesak Kejaksaan Negeri Batam untuk mengusut keterlibatan Wali Kota Ahmad Dahlan dan Sekda Agussahiman, yang diduga kuat merupakan otak intelektual kasus penggerusan APBD Kota Batam senilai Rp23 miliar itu.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga menyatakan kecewa dengan kinerja Kejari Batam yang hanya berhenti pada Erwinta Marius (Kabag Keuangan) dan Raja Abdul Haris (Bendahara) Pemko Batam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Kejari Batam yang tidak mengembangkan dugaan korupsi kasus Bansos Gate, dan hanya berhenti pada dua pegawai Pemko Batam Erwinta Marius (Kabag Keuangan) dan Raja Abdul Haris (Bendahara).

"Harusnya kasusnya dikembangkan Kejaksaan Negeri Batam, jika memang ada dugaan keterlibatan kepala daerahnya. Bukan terus semua diserahkan ke KPK, itulah gunanya supervisi. Kalau kasusnya sudah disidik,  lanjutkan. Kalau ada kendala nanti KPK akan koordinasi dengan Kejaksan Agung," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Johan Budi juga mengungkapkan, penanganan kasus korupsi kasus bantuan sosial yang ditangani KPK selama ini selalu melibatkan kepala daerah, karena persetujuan anggaran selalu diteken kepala daerah dan sekretaris daerah selaku kuasa pengguna anggaran. Karena itu, kepala daerah selalu menjadi tersangka kasus korupsi bansos yang terjadi di wilayahnya.

Editor: Dodo