Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IV DPRD Batam Nilai Kemelut Perburuhan di PT Royce Belum Berakhir
Oleh : Gokli
Jum'at | 13-09-2013 | 17:12 WIB
Udin-P.-Sihaloho-3.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sihaloho.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kemelut buruh di PT Royce Enterprise Co Indonesia dinilai belum berakhir. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sihaloho menyatakan akan memanggil pihak manajemen, beserta buruh dan Disnaker untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua kalinya.


"Selasa (17/9/2013) PT Royce akan kita panggil kembali untuk RDP. Itu sudah kita agendakan," tegas politisi PDI Perjuangan itu, saat dihubungi pada Jumat (13/9/2013) sore.

PT Royce Enterprise Co Indonesia yang terletak di Jalan Hang Kesturi, Industrial Park Kabil, kata Udin belum sepenuhnya memenuhi hak-hak buruh. Secara kasat mata, pihak perusahaan jelas-jelas melakukan pelanggaran terkait kontrak berulang-ulang, yang mana dalam kurun waktu 19 tahun, belum ada 50 persen buruh yang dipermanenkan.

Permasalahan itu terkuak di saat buruh mengadu ke DPRD dan juga saat Komisi IV turun langsung untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dalam perusahaan. Dari hasil sidak itu, disinyalir undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang tenaga kerja belum berjalan di PT. Royce Enterprise Co Indonesia.

"Kami akan pertanyakan mengenai kontrak berulang-ulang itu," ujar dia, menyinggung sedikit materi yang akan dibahas dalam RDP pada Selasa depan.

Sebelumnya, manajemen PT Royce Enterprise Co Indonesia, mengirimkan rilis kepada BATAMTODAY.COM. Ddalam rilis itu, Riris R Siregar selaku Manager HRD, membantah adanya pelanggaran di perusahaan itu. Dia menyebut, PT Royce Enterprise Co Indonesia tidak benar melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.

Hal ini, tulis Riris, dibuktikan dengan hasil verifikasi yang dilakukan pengawas Disnaker Batam. Pengawas Disnaker Batam yang turun langsung ke PT Royce Enterprise Co Indonesia, sudah memeriksa data-data semua pekerja, dan dinyatakan tak ada pelanggaran.

"Perusahaan sudah membayar gaji karyawan sesuai UMK, bahkan ada yang di atas UMK untuk karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun," kata Riris dalam rilisnya.

Disinggung mengenai bantahan yang dikirimkan oleh manajemen PT Royce Enterprise Co Indonesia, kepada BATAMTODAY.COM, terkait RDP pertama di Komisi IV DPRD Batam, Udin, mengatakan hal itu sah-sah saja. Namun, kondisi yang sebenarnya terjadi di perusahaan dan pengakuan para karyawan sudah jelas-jelas terjadi pelanggaran.

Bahkan, kata Udin, pada saat RDP pertama seorang buruh juga sudah membeberkan semua yang terjadi di perusahaan itu. Sehingga, bisa dikatakan pernyataan anggota Komisi IV ataupun praduga itu tak hanya sebarang dilontarkan.

"Akan kita ungkap lagi pada RDP kedua ini," tutup dia.

Editor: Dodo