Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Antik Seligi, Polisi Tanjungpinang Bekuk 3 Kurir Narkoba
Oleh : Agus Heryanto
Kamis | 12-09-2013 | 14:31 WIB
tsk_shyabu_ganja_pinang.jpg Honda-Batam
Tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang dibekuk aparat Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resort Tanjungpinang menangkap tiga orang yang merupakan kurir dan penguna shabu dalam operasi anti narkoba yang digelar dalam beberapa pekan ini.

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang AKP Imawan Rantau, Kamis (12/9/2013) dalam konferensi pers menyatakan penangkapan ketiganya berkat laporan warga masyarakat yang merasa aneh dengan tingkah laku para pelaku sehingga melaporkan kepada polisi.

Penangkapan pertama Tim gabungan membekuk HS (31) di depan Ruko Sun Metal Jalan DI Panjaitan km.7 pada Senin (9/9/2013) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan HS, polisi menemukan 2 paket shabu  seberat 0,5 gram yang dibungkus kantong plastik bening yang tersimpan di dalam kotak rokok.

Dari pengakuanya, dia disuruh oleh temanya untuk mengantarkan narkoba jenis sabu tersebut kepada sesorang dan akan menerima imbalan sebesar Rp200 ribu. Namun belum sampai tujuan, polisi sudah lebih dulu menangkapnya. HS dijerat dengan pasal 114 dan 112 uu no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.

Pelaku kedua yang ditangkap adalah AJ (20) ditangkap di Jalan RE Martadinata, Kijang Lama, Tanjungpinang pada Selasa (10/9/2013) sekitar pukul 11.00 WIB. Ganja seberat 6,2 gram berhasil diamankan dari AJ.

Menurut Imawan, penangkapan AJ berkat pengembangan yang dilakukan polisi dengan mengambil pengakuan dari HS yang lebih awal ditangkap polisi. Atas perbuatanya AJ dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penangkapan ketiga yang bernama HM (26) di Jalan Brigjen Katamso km.2 dari tanganya polisi menyita 1,08 gram shabu yang telah dibagi 4 paket yang sudah dibungkus rapi dan siap edar.

Dari pengakuan HM, awalnya dia tidak lagi menjadi kurir shabu karena sudah 1 tahun ini kehabisan duit, namun malam itu dia ditelepon kawannya yang seorang anggota polisi lalu janjian berjumpa lalu dibawa ke dalam mobil. Sesampainya di kantor polisi, dia langsung dimasukan kedalam sel. HM dijerat dengan pasal 114 dan 112 uu no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Ketiga pelaku positif menggunakan shabu dan positif merupakan kurir narkotika," kata Imawan.

Editor: Dodo