Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UPB Ajukan Permohonan Keberatan Atas Putusan KIP ke PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 12-09-2013 | 11:14 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Universitas Putera Batam mengajukan perlawanan atas putusan Komisi Informasi Provinsi Kepri dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam, yang dijadwalkan akan sidangkan hari ini, Kamis (13/9/2013). Berkas permohonan keberatan Putera Batam dikuasakan kepada Ampuan Situmeang SH MH.

Adapun putusan Komisi Informasi Provinsi Kepri yang jadi dasar gugatan Universitas Putera Batam, yakni menetapkan kampus Putra Batam memberikan salinan lembaran jawaban Ujian Tengah Semester 5 dan salinan lembar soal Ujian Tengah Semester 5 dengan urutan mata kuliah Hukum Pemerintah Pusat dengan dosen Agus Rianto, SH.

Selain itu, untuk mata kuliah Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, Perancangan Perundang-undangan dengan dosen Ferdinand Martin dan Metologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing. KIP menyatakan hal itu merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada para pemohon.

Sedangkan alasan Universitas Putera Batam keberatan atas putusan KIP karena termohon tidak setuju ujian online yang ditandatangani termohon bersama 17 orang mahasiswa lainnya menunjukkan permintaan informasi soal dan jawaban UTS semester 5 hanya untuk mencari-cari kesalahan pemohon keberatan.

Pemohon juga bukan tidak mau memberikan informasi publik kepada para termohon keberatan tetapi karena informasi tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan angka 3 (tiga) huruf j intruksi pelaksana ujian revisi 03 tanggal 01 Juni 2011, pemusnahan dilakukan dengan berita acara pemusnahan arsip tanggal 8 September 2012.

Bahwa oleh karena semua lembar jawaban dan soal UTS semester 5 telah dimusnahkan sehingga pemohon keberatan tidak dapat memberikan kepada para Termohon Keberatan.

Sementara itu, Nampak Silangit selaku termohon keberatan kepada BATAMTODAY.COM  mengaku siap untuk menjalani persidangan.

"Kita siap untuk sidang, makanya kita sudah datang dari tadi. Kita akan ikuti proses hukumnya karena kita meminta hak kita yang dikuatkan oleh putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri," tantang Nampak Silangit saat ditemui di PN Batam.

Hingga berita ini ditulis, persidangan yang dijadwalkan akan digelar pukul 09.00 WIB belum juga dimulai.

Editor: Dodo