Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Lamban Tangani Kasus Pengoplosan Elpiji

Seminggu Usai Penggrebekan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 21-04-2011 | 09:27 WIB
Aries_Andhi.JPG Honda-Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi

Batam, batamtoday - Sudah genap satu minggu Ditreskrim Polda Kepri dan Satreskim Polresta Barelang melakukan penggrebekan gudang elpiji ilegal PT Vanesh di kawasan Pelita. Namun hingga saat ini polisi belum juga menahan apalagi menetapkan status tersangka kepada A Hua dan Yohanes selaku pemilik perusahaan.

"Tetap kita proses kasusnya, namun proses hukum sedikit agak lama karena kita menunggu keterangan dari saksi ahli," kata Kompol Aries Andhi, Kasat Reskrim Polresta Barelang kepada batamtoday Senin, 18 April 2011 di ruang kerjanya.

Jawaban masih dalam proses dan menunggu keterangan saksi ahli itulah yang menjadi senjata pihak Kepolisian Polresta Barelang dalam menjawab pertanyaan beberapa media lokal maupun nasional yang ingin mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Aries menambahkan, masalah ini juga ada kaitannya dengan berbagai instansi terkait, seperti Pertamina dan Disperindag yang turut memberikan perizinan kepada pemilik usaha untuk izin distributor elpiji di Batam, walaupun bukan perizinan untuk pengoplosan.

"Kita tahu usaha yang dilakukan mereka ilegal, namun kita masih menunggu keterangan jelas lagi dari saksi ahli seperti dari Pertamina, Disperindag dan YLKI," terangnya.

Kepolisian sendiri sudah mengakui bahwa usaha pengoplosan elpiji milik PT Vanesh terbukti ilegal dan telah melanggar UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, namun kepolisian belum juga menahan dan menetapkan status tersangka karena mendapat jaminan dari Asosiasi Pengusaha Gas Indonesia (Apgin).

Sementara itu, Kadisperindag dan ESDM, Ahmad Hijazi ketika dikonfirmasi batamtoday hari ini membenarkan telah menerima surat dari pihak kepolisian Polresta Barelang dan menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi ahli dalam kasus pengoplosan elpiji ilegal tersebut.

"Sudah kita terima suratnya dan kita diminta untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini," ujar Hijazi.

DPRD Desak Polisi Usut Tuntas Kasus

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Helmy Hemilton, mendesak pihak kepolisian agar bertindak tegas dan cepat dalam menetapkan tersangka kasus pengoplosan elpiji ilegal milik PT Vanesh di kawasan Pelita. Karena praktek pengoplosan ini sangat merugikan konsumen.

"Polisi harus segera mengungkap dan menetapkan status tersangka dan menyeret tersangka ke meja hijau," kata Helmy ketika dihubungi batamtoday, Kamis, 21 Maret 2011.

Helmy juga menambahkan agar pihak kepolisian dengan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Batam dan Pertamina untuk menertibkan tempat pengoplosan elpiji ilegal di Batam yang terindikasi merugikan konsumen.

"Ini menyangkut perlindungan konsumen, kepolisian harus cepat menuntaskan kasus ini dan menetapkan tersangka," terang legislator dari Partai Demokrat ini.