Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ruko Dibobol Maling, Laporan Pemilik Tak Digubris Polisi
Oleh : Ali
Rabu | 11-09-2013 | 17:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Sektor Batuaji dituding tidak menanggapi laporan tindak pencurian yang dilaporkan Andi Kurniawan selaku pemilik rumah toko (Ruko) di Blok AB no 6 Ruko Taman Cipta, Tanjung Uncang.

Diceritakan Andi, yang tinggal di lantai II ruko tersebut, pencurian pertama terjadi pada Rabu (28/8/2013) lalu. Pada saat itu puluhan orang membobol pintu teralis rukonya dengan cara ditarik dengan mobil dump truck setelah diikat dengan tali kapal. Dari aksi itu, pelaku berhasil membawa kabur pintu teralis rukonya yang terbuat dari besi.

"Pada saat malam itu, saya tidak berani berbuat apa-apa, karena jumlah pencurinya banyak. Setelah pencuri kabur baru saya melaporkan ke Polsek Batuaji. Tapi tidak ditanggapi karena tidak ada satupun pelaku ditangkap," katanya, Rabu (11/9/2013).

Kejadian kedua kembali lagi pada Senin (9/9/2013) sekitar pukul 15.00 WIB oleh puluhan orang yang sama. Pada saat itu, lanjutnya, pelaku kepergok oleh anggota polsek pada saat mengeluarkan barang-barang miliknya di lantai dasar ruko tersebut.

"Kejadian kedua tertangkap tangan sama anggota Polsek Batuaji. Tapi tidak langsung ditahan sampai hari ini.  Saya heran, sudah jelas-jelas tertangkap tangan mencuri barang-barang saya tidak langsung diamankan. Bahkan sampai saat ini masih berkeliaran pelakunya di sekitar komplek Ruko Cipta," heran Andi.

Pada saat itu juga, pelaku berjanji kepada polisi tidak akan mengulangi perbuatannya, dan berjanji akan kembali memasang pintu rukonya yang dibobol menggunakan dump truck.

"Tadi saya lihat akan dipasangkan kembali pintu teralisnya, tapi barang-barang saya yang sudah dikeluarkan masih berserakan di depan ruko. Aneh bin ajaib, sudah jelas pelaku dan barang bukti ada, tapi tidak berani polisi menangkap pelaku satu pun," katanya kembali.

Sempat Bermasalah dengan Pengembang

Atas kejadian itu, Andi mengaku tidak tinggal diam. Berbagai informasi yang dicarinya, dan diperoleh. Dia menduga bahwa puluhan pelaku merupakan orang suruhan dari pihak pengembang Ruko Taman Cipta.

"Sebelum kejadian ini, saya memang ada masalah dengan pihak pengembang (PT Taman Cipta-red) terkait ruko yang saya tempati saat ini yang saya beli pada tahun 2010 lalu," jelasnya.

Dikatakannya, untuk membeli ruko di Taman Cipta, dia membayar DP sebesar Rp120 juta. Namun apada saat proses akad kredit di BTN, pihak bank menolak pengajuannya.

"Pihak pengembang mencarikan bank swasta untuk saya, saat pengajuan ke bank swasta, baru saya tahu kalau ruko yang saya beli itu bermasalah. IMB-nya diperuntukan untuk rumah tipe 36, bukan ruko. Tapi pihak pengembang tetap ngotot untuk saya melunasi sisanya. Bagaimana bisa saya bayar tidak satupun pihak bank mau menerima," kata Andi.

Namun, tanpa koordinasi dan pemberitahuan, dikatakan Andi kembali, pihak Cipta ingin kembali menguasai ruko yang sudah dibelinya itu dengan DP Rp120 juta.

"Saya diminta mengosongkan ruko itu, tapi dengan catatan kembalikan lagi uang saya yang sudah masuk itu. Masak harus saya kosongkan tanpa ada pengembalian. Saya punya bukti-bukti surat pembayaran DP ruko itu sebanyak Rp120 juta," pungkasnya.

Editor: Dodo